Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Skandal Pesantren Pati: Kemenag Hentikan Pendaftaran Santri, DPR Minta Hukuman Maksimal

📅 Senin, 04 Mei 2026, 13:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Skandal Pesantren Pati: Kemenag Hentikan Pendaftaran Santri, DPR Minta Hukuman Maksimal Doc: Antara
Ket. Direktur Pesantren Kementerian Agama Basnang Said.

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, karena dinilai mencoreng nilai agama, pendidikan, dan moralitas.

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menegaskan tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual, terlebih di lingkungan pendidikan keagamaan.

“Kami minta terduga pelaku diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” ujarnya di Jakarta, Senin (4/5).

Sebagai langkah awal, Kemenag merekomendasikan:

  • Penghentian sementara pendaftaran santri baru
  • Pemberhentian tenaga pendidik/pengasuh yang diduga terlibat
  • Penunjukan pengasuh baru yang berintegritas dan kompeten

Kemenag juga meminta terduga pelaku tidak lagi menjalankan tugas maupun tinggal di lingkungan pesantren selama proses hukum berlangsung.

“Kami merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru sampai seluruh permasalahan ditangani tuntas,” kata Basnang.

Jika tidak dipatuhi, Kemenag melalui Kanwil Jawa Tengah dapat mengusulkan penonaktifan izin operasional pesantren tersebut.

Desakan Penegakan Hukum

Arifah Fauzi selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menekankan bahwa proses hukum harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak korban.

“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Ia menyoroti penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang-Undang Perlindungan Anak untuk memperberat hukuman pelaku.

Menurutnya, pasal dalam UU TPKS memungkinkan penyidik segera melakukan penahanan guna mencegah intimidasi terhadap korban dan menjamin kelancaran proses hukum.

Arifah juga menyampaikan empati kepada para korban dan mengapresiasi pendampingan yang telah dilakukan oleh UPTD PPA Kabupaten Pati sejak kasus dilaporkan.

Pendampingan Korban

Anggota DPR RI, Marwan Jafar, menegaskan korban harus mendapatkan pendampingan menyeluruh, baik psikologis, medis, maupun hukum.

“Kita tidak boleh mengabaikan para korban. Mereka harus mendapatkan pendampingan secara menyeluruh,” katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Pemimpin Korut Bertekad Per...
Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Megapolitan
Puncak HUT Jakarta Dipusatk...
Luar Negeri
Wabah Ebola Kongo Tembus 1....
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.