Skandal Pesantren Pati: Kemenag Hentikan Pendaftaran Santri, DPR Minta Hukuman Maksimal
📅 Senin, 04 Mei 2026, 13:15 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta – Kementerian Agama (Kemenag) meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, karena dinilai mencoreng nilai agama, pendidikan, dan moralitas.
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menegaskan tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual, terlebih di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Kami minta terduga pelaku diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” ujarnya di Jakarta, Senin (4/5).
Sebagai langkah awal, Kemenag merekomendasikan:
- Penghentian sementara pendaftaran santri baru
- Pemberhentian tenaga pendidik/pengasuh yang diduga terlibat
- Penunjukan pengasuh baru yang berintegritas dan kompeten
Kemenag juga meminta terduga pelaku tidak lagi menjalankan tugas maupun tinggal di lingkungan pesantren selama proses hukum berlangsung.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kami merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru sampai seluruh permasalahan ditangani tuntas,” kata Basnang.
Jika tidak dipatuhi, Kemenag melalui Kanwil Jawa Tengah dapat mengusulkan penonaktifan izin operasional pesantren tersebut.
Desakan Penegakan Hukum
Arifah Fauzi selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menekankan bahwa proses hukum harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak korban.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Ia menyoroti penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang-Undang Perlindungan Anak untuk memperberat hukuman pelaku.
Menurutnya, pasal dalam UU TPKS memungkinkan penyidik segera melakukan penahanan guna mencegah intimidasi terhadap korban dan menjamin kelancaran proses hukum.
Arifah juga menyampaikan empati kepada para korban dan mengapresiasi pendampingan yang telah dilakukan oleh UPTD PPA Kabupaten Pati sejak kasus dilaporkan.
Pendampingan Korban
Anggota DPR RI, Marwan Jafar, menegaskan korban harus mendapatkan pendampingan menyeluruh, baik psikologis, medis, maupun hukum.
“Kita tidak boleh mengabaikan para korban. Mereka harus mendapatkan pendampingan secara menyeluruh,” katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!