Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Skandal Pesantren Pati: Kemenag Hentikan Pendaftaran Santri, DPR Minta Hukuman Maksimal

📅 Senin, 04 Mei 2026, 13:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Skandal Pesantren Pati: Kemenag Hentikan Pendaftaran Santri, DPR Minta Hukuman Maksimal Doc: Antara
Ket. Direktur Pesantren Kementerian Agama Basnang Said.

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, karena dinilai mencoreng nilai agama, pendidikan, dan moralitas.

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menegaskan tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual, terlebih di lingkungan pendidikan keagamaan.

“Kami minta terduga pelaku diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” ujarnya di Jakarta, Senin (4/5).

Sebagai langkah awal, Kemenag merekomendasikan:

  • Penghentian sementara pendaftaran santri baru
  • Pemberhentian tenaga pendidik/pengasuh yang diduga terlibat
  • Penunjukan pengasuh baru yang berintegritas dan kompeten

Kemenag juga meminta terduga pelaku tidak lagi menjalankan tugas maupun tinggal di lingkungan pesantren selama proses hukum berlangsung.

“Kami merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru sampai seluruh permasalahan ditangani tuntas,” kata Basnang.

Jika tidak dipatuhi, Kemenag melalui Kanwil Jawa Tengah dapat mengusulkan penonaktifan izin operasional pesantren tersebut.

Desakan Penegakan Hukum

Arifah Fauzi selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menekankan bahwa proses hukum harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak korban.

“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Ia menyoroti penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang-Undang Perlindungan Anak untuk memperberat hukuman pelaku.

Menurutnya, pasal dalam UU TPKS memungkinkan penyidik segera melakukan penahanan guna mencegah intimidasi terhadap korban dan menjamin kelancaran proses hukum.

Arifah juga menyampaikan empati kepada para korban dan mengapresiasi pendampingan yang telah dilakukan oleh UPTD PPA Kabupaten Pati sejak kasus dilaporkan.

Pendampingan Korban

Anggota DPR RI, Marwan Jafar, menegaskan korban harus mendapatkan pendampingan menyeluruh, baik psikologis, medis, maupun hukum.

“Kita tidak boleh mengabaikan para korban. Mereka harus mendapatkan pendampingan secara menyeluruh,” katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.