Polda Jatim Bongkar 66 Kasus BBM Subsidi, Kepala BPH Migas Beri Apresiasi
📅 Jumat, 01 Mei 2026, 10:07 WIB | Oleh: Tim Penulis"Barang bukti yang berhasil diamankan sebagai berikut, pertama BBM jenis Pertalite sebanyak 8.904 liter, BBM jenis solar sebanyak 17.508 liter, LPG sebanyak 410 tabung, kendaraan roda dua 3 unit, serta kendaraan roda empat dan roda enam sebanyak 47 unit. Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi ini mengakibatkan potensi kerugian negara kurang lebih Rp7.526.090.244," katanya menjelaskan.
Executive General Manager Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Pertamina Patra Niaga Iwan Yudha Wibawa mengajak seluruh pihak menjaga penyaluran BBM dan LPG tepat sasaran.
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Polisi Jules Abraham Abas, Wakil Komandan Detasemen Polisi Militer V Brawijaya Letkol CPM Achmad Irianto, dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Pantau penyaluran BBM
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, Wahyudi melanjutkan pemantauan ke sejumlah SPBU di wilayah Sidoarjo dan Surabaya untuk mengecek data penyaluran, CCTV, serta transaksi BBM subsidi yang dinilai perlu dievaluasi.
Ia juga menyoroti penggunaan QR code masyarakat yang perlu dilakukan reaktivasi di beberapa wilayah di Jawa Timur.
BPH Migas mengimbau masyarakat selalu menjaga dan tidak memindahtangankan QR code, serta memanfaatkannya sesuai ketentuan untuk kegiatan produktif sehari-hari.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Mari bersama-sama menjaga penyaluran BBM subsidi dan kompensasi negara patuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Insya Allah penyaluran BBM subsidi dan kompensasi tidak ada kendala dan lancar," katanya.
Kegiatan ini dihadiri Sales Area Manager PPN Area Surabaya Jalu Tarwoco dan Sales Branch Manager Sidoarjo PPN Imam Bukhari.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!