Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemprov DKI Susun Aturan Gerakan Menanam Tanaman Pendamping Beras

📅 Kamis, 23 Jul 2026, 08:36 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemprov DKI Susun Aturan Gerakan Menanam Tanaman Pendamping Beras Doc: ANTARA
Ket. Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur bersama Tim Penggerak PKK melakukan gerak tanam jagung dan sayuran serentak di Poktan Baliku Lestari, Kelurahan Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (8/5/2026).

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyusun aturan untuk gerakan menanam tanaman pendamping beras yang akan diterapkan secara masif di seluruh wilayah Jakarta, sebagai upaya mendukung ketahanan pangan dan pemanfaatan lahan secara produktif.

“Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun suatu aturan, instruksi dari Sekda untuk bisa menjadi suatu kegiatan gerakan menanam yang secara masif di Jakarta," kata Kepala Bidang Pertanian Dinas Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Iwan Indriyanto, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/7).

Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan rampung dan diterbitkan pada Juli ini.

Selain mengoptimalkan lahan yang telah dimanfaatkan masyarakat, Dinas KPKP DKI Jakarta juga melakukan inventarisasi aset milik pemerintah yang belum digunakan atau idle untuk dijadikan lokasi budi daya tanaman pendamping beras.

“Kami berupaya sekarang menginventarisir lahan-lahan milik Pemprov DKI Jakarta yang idle, yang belum digunakan bisa nanti digunakan bagian dari budi daya ini untuk menanam tanaman pendamping beras," kata dia.

Namun, meski aturan dalam bentuk instruksi Sekda masih dalam tahap penyusunan, gerakan menanam tanaman pendamping beras telah mulai dilaksanakan di seluruh wilayah administrasi Jakarta sebagai langkah awal implementasi.

“Sambil menyusun instruksi kita sudah melakukan gerakan tersebut di semua wilayah secara masif. Selanjutnya akan dilakukan pencanangan gerakan ini untuk memulai secara resmi,” ujarnya.

Iwan mengatakan, luas lahan aset pemerintah yang berpotensi dimanfaatkan diperkirakan mencapai lebih dari lima hektare secara total. Namun, lahan tersebut tersebar di berbagai lokasi, sehingga pendataan masih terus dilakukan.

Pemprov DKI Jakarta, tambah dia, tidak menetapkan batasan luas minimum lahan yang dapat dimanfaatkan. Selama lahan tersebut aman dari sisi pemanfaatan aset dan memungkinkan untuk ditanami, maka dapat dioptimalkan sebagai lokasi budi daya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Unjuk Rasa di Jakarta Pusat...
Nasional
Pertamina Gerak Cepat Tanga...
Megapolitan
Baznas Kota Tangerang Bantu...
Megapolitan
Kamis, Gerai Samsat Kelilin...
Nasional
BMKG: Bibit Siklon 92W Picu...
Ekonomi
Menanti Sinyal Baru The Fed...
Awas! Ini Bahaya Tersembunyi Campur Pertamax dan Pertalite untuk Kendaraan Anda

Awas! Ini Bahaya Tersembunyi Campur Pertamax dan Pertalite untuk Kendaraan Anda

22 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.