Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sederhanakan Izin Usaha, Kemendag Hapus Klasifikasi Khusus E-Commerce Mulai 2026

📅 Rabu, 29 Apr 2026, 13:45 WIB | Oleh:
Sederhanakan Izin Usaha, Kemendag Hapus Klasifikasi Khusus E-Commerce Mulai 2026 Doc: ANTARA
Ket. Kementerian Perdagangan mendukung penuh implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Pembaruan ini dilakukan untuk menyempurnakan klasifikasi sebelumnya, yakni KBLI 2020, agar mampu mengakomodasi berbagai jenis kegiatan usaha baru yang terus berkembang.

JAKARTA - Kementerian Perdagangan mendukung penuh implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Pembaruan ini dilakukan untuk menyempurnakan klasifikasi sebelumnya, yakni KBLI 2020, agar mampu mengakomodasi berbagai jenis kegiatan usaha baru yang terus berkembang. 

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, penyempurnaan melalui KBLI 2025 menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat struktur perdagangan nasional. Menurutnya, perubahan ini penting agar sistem perdagangan semakin adaptif terhadap perkembangan model bisnis dan mampu meningkatkan daya saing usaha nasional. 

"Penyempurnaan melalui KBLI 2025 menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat struktur perdagangan nasional agar semakin adaptif terhadap perkembangan model bisnis, sehingga mampu meningkatkan daya saing usaha," ujar Mendag. 

KBLI 2025 tertuang dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang diundangkan pada 18 Desember 2025. Pemerintah juga menetapkan masa transisi selama enam bulan sejak aturan tersebut diundangkan agar pelaku usaha memiliki waktu menyesuaikan diri. 

KBLI menjadi instrumen penting dalam pemetaan risiko, penetapan perizinan, serta penentuan kewenangan pembina sektor berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dengan sistem klasifikasi yang lebih mutakhir, kebijakan pemerintah diharapkan menjadi lebih tepat sasaran. 

Kemendag menilai sektor perdagangan saat ini menghadapi perubahan signifikan akibat digitalisasi, munculnya model bisnis baru, hingga perubahan pola distribusi barang. Karena itu, klasifikasi usaha harus mampu mengikuti perkembangan agar kebijakan yang dihasilkan tetap relevan dengan kondisi lapangan. 

KBLI 2025 juga mengakomodasi perkembangan baru seperti ekonomi digital, kecerdasan buatan (AI), konten kreator, penangkapan karbon, penyimpanan karbon, hingga model bisnis factoryless goods producers (FGP). Penyesuaian dilakukan melalui penggabungan, pemecahan klasifikasi, dan penataan ulang jasa berbasis teknologi. 

Di sektor perdagangan, perubahan juga menyasar model ruang kerja bersama atau coworking space serta pemisahan sektor kendaraan bermotor dan suku cadang menjadi perdagangan besar dan eceran. Selain itu, pemerintah juga membentuk kode baru untuk pusat perbelanjaan sebagai bagian dari penyesuaian model usaha terbaru. 

Perubahan paling signifikan terjadi pada klasifikasi usaha niaga elektronik atau e-commerce. Dalam pembaruan ini, seluruh bidang usaha dapat dijalankan baik secara daring maupun luring tanpa memerlukan klasifikasi khusus perdagangan elektronik seperti sebelumnya. 

Karena itu, KBLI khusus platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak lagi digunakan. Sebagai gantinya, platform PMSE diklasifikasikan sebagai jasa intermediasi yang melekat pada masing-masing sektor usaha sesuai aktivitas bisnisnya. 

"Dengan klasifikasi yang lebih sederhana namun komprehensif, pelaku usaha akan lebih mudah menentukan kegiatan usahanya. Pemerintah pun dapat merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran," kata Mendag. 

Selama masa transisi hingga 18 Juni 2026, KBLI 2020 dan KBLI 2025 masih dapat digunakan secara paralel. Perizinan usaha yang telah terbit tetap berlaku sehingga pelaku usaha tidak perlu khawatir terhadap gangguan operasional maupun perubahan administrasi mendadak. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Persija Pinjamkan Striker Mauro Zijlstra ke Arema Malang
    Preview komentar:
    Berapa nomor wa Call Center Bank Panin? Nomor WhatsApp ...
    Berapa nomor wa Call Center Bank Panin? Nomor WhatsApp ...
  • Cincinnati Open, Area Sial bagi Swiatek Dikalahkan Pegula
    Preview komentar:
    Wa Call Center perihal kendala transaksi Bank Panin Nomor ...
    Wa Call Center perihal kendala transaksi Bank Panin Nomor ...
  • Daftar Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Galeri24 Rp2,710 Juta/Gram, Antam Rp2,782 juta/Gram, UBS Rp2,774 Juta/Gram
    Preview komentar:
    Wa Call Center perihal kendala kartu ATM Bank ...
    Wa Call Center perihal kendala kartu ATM Bank ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Daerah
Status Siaga Kekeringan Met...

Cincinnati Open, Area Sial bagi Swiatek Dikalahkan Pegula

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Cincinnati Open, Area Sial ...
Daerah
Prawirotaman Adakan Festiva...
Daerah
Warga Semarang yang Akan Me...
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.