Perkuat UMKM dengan Aplikasi yang Relevan
📅 Rabu, 29 Apr 2026, 01:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiOptimalisasi perlu diiringi peningkatan literasi digital, dukungan regulasi, serta akses teknologi yang merata agar UMKM tidak hanya go digital, tetapi juga menjadi lebih produktif dan kompetitif.
Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menekankan pentingnya pemanfaatan AI untuk memperkuat sektor UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menyatakan bahwa AI harus dipandang sebagai peluang strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menciptakan lapangan kerja. Ia menjelaskan, untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 5–6 persen, Indonesia membutuhkan jutaan lapangan kerja baru, sementara jumlah lulusan perguruan tinggi terus meningkat.
“Jadi ada dua cara berpikirnya, kita melihat ini sebagai tantangan saja, atau kita melihat ini sebagai potensi,” ujar Anindya, sebagaimana diberitakan Antara, di Jakarta, Selasa (28/4). Menurutnya, pengembangan AI di Indonesia perlu difokuskan pada aplikasi yang relevan dengan kebutuhan domestik. Meski teknologi AI global sudah tersedia, penggunaannya harus disesuaikan dengan karakteristik masalah dan peluang di dalam negeri.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan implementasi AI sangat bergantung pada keterlibatan UMKM, yang menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional. “AI itu hanya akan berhasil sebanyak kita menggerakkan teman- teman di UMKM,” katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Anindya turut menyoroti tren investasi yang masuk ke Indonesia. Pada kuartal I 2026, realisasi investasi mencapai 498,8 triliun rupiah, namun sebagian besar berasal dari proyek skala kecil dengan ratarata sekitar 1,5 miliar rupiah per proyek. Ia menilai sektor berbasis layanan seperti keuangan, kesehatan, dan pendidikan memiliki potensi besar untuk terdampak sekaligus berkembang melalui adopsi AI.
“Fokusnya pasti di finance, tapi juga sangat penting di kesehatan dan juga edukasi. Karena service industry itu yang paling gampang untuk didisrupt, tapi juga paling gampang untuk berbuat innovation,” ujarnya.
Dorongan Regulasi
Sebaiknya Anda baca juga:
Di sisi lain, pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mengusulkan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penguatan Ekosistem Digitalisasi UMKM sebagai payung hukum lintas sektor.
Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk mengharmonisasi berbagai aturan yang selama ini belum sinkron, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU UMKM, serta regulasi sektor keuangan.
“UMKM bukan sekadar pelaku usaha kecil. Mereka adalah representasi nyata dari ekonomi kerakyatan yang diamanatkan konstitusi,” ujar Hardjuno. Ia mengingatkan bahwa tanpa perlindungan hukum yang memadai, digitalisasi berpotensi menimbulkan eksklusi baru bagi pelaku UMKM.
Hardjuno juga mengusulkan pembentukan Dewan Digitalisasi UMKM Indonesia sebagai lembaga koordinatif nasional yang menghubungkan pemerintah, industri, dan komunitas digital. Dari sekitar 64 juta UMKM di Indonesia, yang menyerap 97 persen tenaga kerja dan berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap PDB, baru sekitar separuh yang telah memanfaatkan platform digital. Ia menilai sejumlah hambatan masih dihadapi, mulai dari tumpang tindih regulasi, ketimpangan infrastruktur digital, rendahnya literasi hukum, hingga dominasi platform besar.
Untuk itu, ia menawarkan tiga model penguatan, yakni perlindungan hukum tripartit antara pelaku usaha, konsumen, dan platform; sistem pembayaran terintegrasi; serta penguatan kedudukan hukum UMKM dalam ekosistem digital. “PP bisa dijadikan sebagai instrumen normatif untuk mengoperasionalkan ketiga model tersebut,” katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!