DJP Catat SPT Hampir Menyentuh 12 Juta, Efek Digitalisasi?
📅 Senin, 27 Apr 2026, 20:35 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan merupakan instrumen kunci dalam sistem perpajakan berbasis self-assessment, di mana wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya secara mandiri.
Tingkat kepatuhan dalam pelaporan SPT tidak hanya mencerminkan kesadaran fiskal masyarakat, tetapi juga menjadi indikator efektivitas administrasi perpajakan.
Secara analitis, tren pelaporan SPT tahunan yang meningkat umumnya dipengaruhi oleh digitalisasi layanan, kemudahan akses, serta intensifikasi edukasi oleh otoritas pajak. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam memperluas basis pajak dan memastikan akurasi pelaporan.
Oleh karena itu, optimalisasi sistem pengawasan berbasis data dan integrasi informasi menjadi krusial untuk menekan potensi ketidakpatuhan sekaligus menjaga penerimaan negara tetap berkelanjutan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan hampir mencapai 12 juta per 26 April 2026.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Per 26 April 2026 pukul 24.00 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh (pajak penghasilan) tercatat 11.946.698 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (27/4).
Secara rinci, untuk tahun buku Januari-Desember, laporan SPT berasal dari 10.151.854 wajib pajak orang pribadi karyawan serta 1.298.971 wajib pajak orang pribadi non karyawan.
Kemudian, 487.275 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 402 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Sebaiknya Anda baca juga:
DJP juga mencatat laporan SPT dari sektor migas sebanyak 2 SPT dalam mata uang rupiah dan 13 SPT dalam mata uang dolar AS.
Sementara, untuk SPT beda tahun buku yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025, rinciannya yaitu 9.047 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 34 wajib pajak dalam mata uang dolar AS.
Adapun untuk aktivasi Coretax, progres yang tercatat sejauh ini mencapai 18.520.802 akun.
Jumlah tersebut berasal dari 17.383.511 wajib pajak orang pribadi, 1.045.847 wajib pajak badan, 91.217 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Adapun waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi diputuskan untuk diperpanjang hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026.
DJP juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!