Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Arahan Langsung Presiden! Kemendagri Minta Kepala Daerah Bebaskan Pajak Mobil Listrik

📅 Senin, 27 Apr 2026, 11:10 WIB | Oleh:
Arahan Langsung Presiden! Kemendagri Minta Kepala Daerah Bebaskan Pajak Mobil Listrik Doc: Koran Jakarta/Paundra Zakirulloh
Ket. Kemendagri mendorong pemerintah daerah mempercepat kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya akselerasi kemandirian energi nasional. Langkah ini disebut menjadi arahan langsung Presiden untuk memperkuat hilirisasi energi di Indonesia.

JAKARTA - Kemendagri mendorong pemerintah daerah mempercepat kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya akselerasi kemandirian energi nasional. Langkah ini disebut menjadi arahan langsung Presiden untuk memperkuat hilirisasi energi di Indonesia.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, konversi penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil menuju kendaraan listrik sudah berjalan cukup baik. Namun menurutnya, percepatan masih perlu dilakukan agar transisi energi berlangsung lebih efektif.

"Ya, ini adalah arahan dari Presiden untuk akselerasi kemandirian energi. Jadi, hilirisasi ini harus didukung oleh seluruh pemerintah daerah," ujar Bima Arya kepada wartawan.

Ia menjelaskan, kepala daerah memiliki peran penting dalam mempercepat adopsi kendaraan listrik di masyarakat. Jika dukungan regulasi dari daerah semakin kuat, maka perpindahan menuju mobil listrik akan berlangsung lebih cepat.

"Kita lihat konversi menuju mobil listrik sudah berjalan dengan baik, tetapi kalau bisa didorong lagi oleh kepala daerah, maka akan terakselerasi lagi, harus lebih cepat," tuturnya.

Menurut dia, dalam beberapa tahun ke depan kendaraan listrik diproyeksikan akan menjadi pilihan utama masyarakat. Karena itu, pemerintah pusat menilai perlu adanya penguatan regulasi teknis agar kebijakan insentif bisa berjalan lebih maksimal.

"Berapa tahun ke depan mobil listrik ini akan menjadi primadona semestinya, dan karena itu nanti peraturan-peraturan teknisnya, turunannya, akan kita lengkapi lagi," kata Bima Arya.

Saat ditanya mengenai target waktu penerapan kebijakan tersebut, ia menyebut pemerintah masih terus melakukan akselerasi sambil menerima berbagai masukan dari pemerintah daerah. Harmonisasi aturan dinilai penting agar kebijakan tidak menimbulkan hambatan di lapangan.

"Ya, kita akselerasikan dengan tentu menerima masukan dari teman-teman kepala daerah; regulasi apa yang diperlukan, regulasi apa yang perlu diharmonisasi," ujarnya.

Bima juga menyinggung soal surat edaran dari Mendagri terkait insentif pajak kendaraan listrik yang telah diterbitkan. Ia meminta publik mempelajari surat edaran tersebut karena substansinya berkaitan langsung dengan percepatan hilirisasi energi nasional.

"Intinya, sekali lagi ini untuk akselerasi hilirisasi energi dan kemandirian energi," ucapnya.

Pemerintah berharap kebijakan insentif ini tidak hanya mendorong penggunaan kendaraan listrik, tetapi juga memperkuat industri dalam negeri yang berkaitan dengan rantai pasok baterai dan energi baru terbarukan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Open Base Lanud Hang Nadim

9 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Open Base Lanud Hang Nadim
Ekonomi
Pemasangan jaring untuk pro...
Nasional
Kapal Qi Jiguang dan Kunlun...

Karapan sapi di Bangkalan Madura

13 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Karapan sapi di Bangkalan M...
Rona
Pameran seni rupa karya sen...
Megapolitan
Pendaftaran Kartu Layanan G...
Nasional
RUU Perampasan Aset Jangan ...
Megapolitan
Pemprov DKI hentikan sistem...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.