Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kabar Baik! Denda Pajak di Jember Dihapus hingga Juni 2026

📅 Minggu, 26 Apr 2026, 06:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kabar Baik! Denda Pajak di Jember Dihapus hingga Juni 2026 Doc: Antara
Ket. Bupati Jember Muhammad Fawait saat menggelar konferensi pers Pro Gus e di RSD dr Soebandi Jember pada Kamis (23/4).

Jember, Jawa Timur - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember meluncurkan program insentif fiskal berupa penghapusan sanksi administratif atau denda pajak daerah hingga Juni 2026 untuk meringankan beban masyarakat di tengah konflik geopolitik global yang memicu kenaikan harga sejumlah barang.

"Keringanan yang diberikan murni berupa penghapusan denda keterlambatan, bukan penghapusan pokok pajak yang harus dibayar," kata Bupati Jember Muhammad Fawait dalam keterangannya di kabupaten setempat, Sabtu (25/4).

Menurutnya kebijakan itu berlaku bagi seluruh wajib pajak di wilayah Kabupaten Jember yang memiliki keterlambatan dalam pelaporan maupun pembayaran pajak dengan masa berlaku pemutihan denda telah ditetapkan hingga 30 Juni 2026.

Langkah itu diambil sebagai bentuk empati pemerintah terhadap warga yang mungkin tidak sengaja terlambat memenuhi kewajibannya.

"Kami menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak daerah tersebut. Bukan pajaknya yang dihapus, tapi dendanya bagi yang terlambat membayar, mungkin ada yang tidak sengaja telat setahun atau bahkan sepuluh tahun," katanya.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan itu mencakup berbagai jenis pajak daerah yang berada di bawah wewenang Pemkab Jember seperti denda pajak yang dihapuskan terdiri atas pajak bumi dan bangunan, perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak barang dan jasa tertentu dan jasa tertentu, serta pajak makanan dan minuman.

"Termasuk pajak hotel, pajak parkir, pajak kesenian dan hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak mineral bukan logam dan batuan," tuturnya.

Melalui program tersebut, Bupati yang akrab dipanggil Gus Fawait itu berharap agar warga Jember dapat memanfaatkan momentum itu untuk segera melunasi tunggakan pajak mereka tanpa perlu merasa terbebani oleh akumulasi denda yang besar.

Pemerintah Kabupaten Jember berkomitmen bahwa dengan adanya penghapusan sanksi ini, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat, yang pada akhirnya akan mendukung percepatan pembangunan di wilayah Jember.

Sementara Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengapresiasi kebijakan Bupati Jember yang menghapus denda pajak, sehingga diharapkan masyarakat yang menunggak pajak bisa membayar pajaknya tanpa terbebani dendanya.

"Di tengah kondisi konflik geopolitik global yang berimbas kenaikan sejumlah barang, tentu kebijakan itu menjadi angin segar bagi masyarakat untuk bisa segera membayar pajak yang belum dibayar," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
PBSI Lakukan Penataan di Sk...
  • Dua Minggu Hilang, Seekor Jerapah Bernama Gracie Ditemukan Segar Bugar 6 Km dari Kandangnya di Texas
    Preview komentar:
    Siapa juga yang mau nyuri Jerapah :) Dia ...
  • Dalam 3 Tahun Terakhir, 114 Orang Menabrakkan Diri di Jalur Kereta Api
    Preview komentar:
    Mereka adalah korban tekanan hidup dan ketidakberdayaan sbg ...
  • Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0
    Preview komentar:
Strawberry Moon 2026 Muncul 29 Juni, Ini Asal-usul Nama dan Waktu Terbaik Melihatnya

Strawberry Moon 2026 Muncul 29 Juni, Ini Asal-usul Nama dan Waktu Terbaik Melihatnya

29 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.