Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Orang Masuk Parpol Bisa Korupsi? Perlu Merenung Ini Parpol 

📅 Sabtu, 25 Apr 2026, 11:42 WIB | Oleh:
Orang Masuk Parpol Bisa Korupsi? Perlu Merenung Ini Parpol  Doc: ist
Ket. parpol dan korupsi

JAKARTA – Kira-kira apakah ada yang mau membantah pernyatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menilai korupsi dapat terjadi ketika seseorang masuk partai politik (parpol) untuk menjadi kadernya atau tidak hanya saat orang tersebut menjabat sebagai pejabat publik maupun kepala daerah.

"KPK memandang potensi korupsi tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi kerap berakar sejak proses politik seperti sistem kaderisasi yang penuh transaksional dan minim akuntabilitas," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.

Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK mendorong perbaikan sistem tata kelola partai. Adapun, upaya mendukung perbaikan tersebut juga dilakukan KPK dengan terlebih dahulu melakukan kajian tata kelola parpol melalui Direktorat Monitoring.

"Pelaksanaan kajian pada kerangka pencegahan korupsi ini sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," katanya.

Ia menjelaskan Pasal 6 huruf c UU KPK mengatur lembaga antirasuah tersebut dapat melakukan monitor atau pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

"Kemudian dalam Pasal 9 dinyatakan bahwa dalam melakukan monitor tersebut, KPK berwenang melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan lembaga pemerintahan," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan kajian KPK yang dilakukan pada 2025 tersebut mengidentifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan pemilihan umum, memotret tata kelola partai agar berintegritas hingga membahas aspek pembatasan transaksi uang kartal atau fisik.

"Ketiga aspek ini dinilai memiliki keterkaitan erat dalam membuka celah praktik koruptif yang berdampak pada kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan," katanya.

Sebaiknya Anda baca juga:

Sementara dalam kajian itu, KPK menyampaikan sejumlah usulan terkait pencegahan korupsi pada sektor tata kelola parpol.

Usulan KPK tersebut disampaikan seiring temuan kaderisasi partai tidak berjalan dengan baik dan menyebabkan adanya biaya masuk bagi seseorang untuk menjadi kader partai hingga dijagokan dalam pemilihan umum.

Oleh sebab itu, KPK dalam kajiannya mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi partai untuk menekan biaya-biaya tersebut, sekaligus mencegah upaya pemulangan modal politik oleh seseorang yang baru masuk partai dan menjadi kader karena biaya politik tertentu.

Kemudian untuk mendukung berjalannya kaderisasi yang baik, maka KPK mengusulkan anggota partai dibagi menjadi anggota muda, madya, dan utama.

Selain itu, terdapat usulan KPK agar calon anggota DPR merupakan kader utama partai. Sementara, calon anggota DPRD provinsi merupakan kader madya.

Sementara untuk calon presiden dan wakil presiden hingga calon kepala dan wakil kepala daerah diusulkan agar berasal dari sistem kaderisasi partai dan perlu menjadi kader dalam batas waktu tertentu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Indonesia-Australia Perkuat...

Situ Cilangkap Disiapkan Menjadi Destinasi Unggulan  

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Situ Cilangkap Disiapkan Me...
Petakan Musim Kemarau di Sumsel, Simak Peta Perkembangannya dari BMKG

Petakan Musim Kemarau di Sumsel, Simak Peta Perkembangannya dari BMKG

22 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.