Mantan Presiden Duterte akan Diadili di Pengadilan Internasional
📅 Sabtu, 25 Apr 2026, 19:17 WIB | Oleh: Ilham SudrajatDEN HAAG — Rodrigo Duterte, mantan presiden Filipina, akan diadili oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan. Ia dituduh melakukan pembunuhan di luar proses hukum selama periode 2011 hingga 2019.
Melaansir dari BBC News edisi Sabtu (25/4), tuduhan tersebut terkait kebijakan perang melawan narkoba yang menewaskan ribuan orang. Hakim ICC mengonfirmasi dakwaan tersebut secara bulat dengan menyatakan terdapat bukti kuat yang mendukung tuduhan terhadap Duterte.
Ia diketahui telah ditahan selama lebih dari satu tahun dan sebelumnya mengajukan sejumlah banding untuk dibebaskan. Namun, seluruh upaya tersebut tidak berhasil.
Duterte menolak kewenangan ICC dengan alasan Filipina telah keluar dari Statuta Roma pada 2019. Namun, pengadilan tetap menyatakan memiliki yurisdiksi karena dugaan kejahatan terjadi saat Filipina masih menjadi anggota.
Dalam proses ini, lebih dari 500 korban juga telah diizinkan untuk berpartisipasi dalam persidangan. Tim hukum Duterte menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Di sisi lain, kebijakan perang narkoba yang menjadi inti kasus ini menuai kritik luas dari kelompok hak asasi manusia. Mereka menilai banyak korban berasal dari kalangan kecil dan bukan pelaku utama dalam jaringan narkoba.
Duterte membantah seluruh tuduhan dan menyebutnya sebagai kebohongan besar. Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan tindakan yang dilakukan merupakan bentuk pembelaan diri.
Pengacaranya juga sempat berargumen bahwa Duterte tidak layak mengikuti persidangan karena gangguan kognitif. Namun, hakim ICC menolak klaim tersebut dan menyatakan ia masih mampu menjalani proses hukum.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kasus ini menjadi sorotan global karena dinilai sebagai ujian penting bagi penegakan hukum internasional. Kasus ini juga menguji akuntabilitas terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!