Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mantan Presiden Duterte akan Diadili di Pengadilan Internasional

📅 Sabtu, 25 Apr 2026, 19:17 WIB | Oleh:
Mantan Presiden Duterte akan Diadili di Pengadilan Internasional Doc: X - Human Rights Watch
Ket. Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte

DEN HAAG — Rodrigo Duterte, mantan presiden Filipina, akan diadili oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan. Ia dituduh melakukan pembunuhan di luar proses hukum selama periode 2011 hingga 2019.

Melaansir dari BBC News edisi Sabtu (25/4), tuduhan tersebut terkait kebijakan perang melawan narkoba yang menewaskan ribuan orang. Hakim ICC mengonfirmasi dakwaan tersebut secara bulat dengan menyatakan terdapat bukti kuat yang mendukung tuduhan terhadap Duterte.

Ia diketahui telah ditahan selama lebih dari satu tahun dan sebelumnya mengajukan sejumlah banding untuk dibebaskan. Namun, seluruh upaya tersebut tidak berhasil.

Duterte menolak kewenangan ICC dengan alasan Filipina telah keluar dari Statuta Roma pada 2019. Namun, pengadilan tetap menyatakan memiliki yurisdiksi karena dugaan kejahatan terjadi saat Filipina masih menjadi anggota.

Dalam proses ini, lebih dari 500 korban juga telah diizinkan untuk berpartisipasi dalam persidangan. Tim hukum Duterte menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Di sisi lain, kebijakan perang narkoba yang menjadi inti kasus ini menuai kritik luas dari kelompok hak asasi manusia. Mereka menilai banyak korban berasal dari kalangan kecil dan bukan pelaku utama dalam jaringan narkoba.

Duterte membantah seluruh tuduhan dan menyebutnya sebagai kebohongan besar. Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan tindakan yang dilakukan merupakan bentuk pembelaan diri.

Pengacaranya juga sempat berargumen bahwa Duterte tidak layak mengikuti persidangan karena gangguan kognitif. Namun, hakim ICC menolak klaim tersebut dan menyatakan ia masih mampu menjalani proses hukum.

Kasus ini menjadi sorotan global karena dinilai sebagai ujian penting bagi penegakan hukum internasional. Kasus ini juga menguji akuntabilitas terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

PWI Jaya Gelar OKK Peningkatan Status, Senin

23 menit yang lalu | Diapari S

Megapolitan
PWI Jaya Gelar OKK Peningka...
Ekonomi
Pertagas Group Perkuat Duku...
Nasional
UI Tetap Berada di 200 Besa...
Olahraga
Veda Ega Pratama Amankan Ti...
Jadi Tersangka, Roy Suryo dan Tifa Jatuh Sakit, Dirawat Inap di RS Polri

Jadi Tersangka, Roy Suryo dan Tifa Jatuh Sakit, Dirawat Inap di RS Polri

20 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.