Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KP2MI Bekukan 4 P3MI, Terbukti Langgar Aturan Penempatan Pekerja Migran

📅 Sabtu, 25 Apr 2026, 20:12 WIB | Oleh: Tim Redaksi
KP2MI Bekukan 4 P3MI, Terbukti Langgar Aturan Penempatan Pekerja Migran Doc: istimewa
Ket. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)/BP2MI menjatuhkan sanksi penghentian sementara sebagian kegiatan usaha kepada empat Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) karena melanggar aturan pelindungan pekerja migran, Jumat (24/4)

JAKARTA — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)/BP2MI menjatuhkan sanksi penghentian sementara sebagian kegiatan usaha kepada empat Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) karena melanggar aturan pelindungan pekerja migran.

Salah satu P3MI yang disanksi adalah PT Timur Jaya Lestari beralamat di Jl. Jambore No. 99, Cibubur, Jakarta Timur, pada Jumat (24/4/2026). Tiga perusahaan lainnya yaitu PT Bina Mandiri Mulia Jaya, PT Agafia Adda Mandiri, dan PT Sultan Monarki Nusantara.

Keempat P3MI tersebut terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) huruf a, c, d, e, i, k, t, dan v.

Direktur Pengawasan Pencegahan dan Penindakan KP2MI, Guritno Wibowo, merinci pelanggaran yang dilakukan. Pertama, merekrut atau menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Calon Awak Kapal Niaga Migran, maupun Calon Awak Kapal Perikanan Migran tanpa memiliki SIP2MI.

Kedua, tidak melakukan seleksi melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota atau Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia. Ketiga, tidak mendaftarkan dan mengikutsertakan CPMI dalam Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP).

Pelanggaran lainnya meliputi penempatan CPMI ke negara yang dinyatakan tertutup, penempatan tidak sesuai jabatan dan jenis pekerjaan di perjanjian kerja, serta tidak menyelesaikan masalah pekerja migran yang sudah ditempatkan. 

Perusahaan juga terbukti membebankan biaya penempatan ke pekerja, padahal seharusnya ditanggung calon pemberi kerja atau pemberi kerja.

“Penjatuhan sanksi ini bagian dari pengawasan ketat untuk memastikan seluruh P3MI patuh aturan dan tidak merugikan pekerja migran,” kata Guritno di Jakarta, Sabtu (25/4).

Ia menegaskan, setiap pelanggaran Permen P2MI akan ditindak tegas lewat pembinaan hingga sanksi administratif, termasuk penghentian sementara kegiatan usaha. Sanksi diberikan setelah proses pemeriksaan dan pendalaman, bukan sembarangan.

Guritno menyebut KP2MI menerima banyak aduan dari pekerja migran yang ditempatkan keempat perusahaan itu. Aduan meliputi pekerjaan tidak sesuai perjanjian, upah tak dibayar, penahanan dokumen izin tinggal, tidak ada kontrak kerja jelas, hingga penempatan di pekerjaan tak layak seperti tempat hiburan malam, dan indikasi perdagangan orang.

Sebagian pekerja migran berangkat via jalur perseorangan dengan melibatkan perusahaan-perusahaan tersebut. Meski awalnya legal, kegiatan usaha P3MI dihentikan sementara setelah ditemukan pelanggaran praktik penempatan.

“Sanksi ini sementara. Kalau P3MI lengkapi dokumen sesuai ketentuan KP2MI, sanksi akan diakhiri dan perusahaan bisa beroperasi lagi,” ujar Guritno.

Ia menegaskan, selama sanksi berlaku, seluruh P3MI yang disanksi dilarang melakukan seleksi maupun mengurus dokumen penempatan CPMI, termasuk pekerja migran yang sedang cuti dan belum menandatangani perjanjian penempatan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Potongan 8% kaga ada bedanya, malah makin parah ...
    Pak presiden yg terhormat tolong cek ricek hasil ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...

The Brink of War: Teror Psikologis Menjelang Kiamat Nuklir Dunia

47 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Rona
The Brink of War: Teror Psi...
Mengenaskan Jumlahnya Terus Bertambah! Korban Jiwa Gempa M7,7 Tembus 47 Orang hingga Sabtu Malam

Mengenaskan Jumlahnya Terus Bertambah! Korban Jiwa Gempa M7,7 Tembus 47 Orang hingga Sabtu Malam

15 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.