Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Legislator Minta Polisi Usut Tuntas Modus Penagih Utang Tipu Ambulans dan Damkar

📅 Jumat, 24 Apr 2026, 20:28 WIB | Oleh:
Legislator Minta Polisi Usut Tuntas Modus Penagih Utang Tipu Ambulans dan Damkar Doc: antara foto
Ket. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta kasus penagih utang yang menipu layanan darurat, seperti ambulans dan pemadam kebakaran (damkar), untuk mendatangi rumah debitur di sejumlah daerah agar diusut tuntas.

Menurut dia, penagih utang dengan modus tersebut harus ditindak tegas, termasuk diproses secara pidana, karena telah merugikan banyak pihak. Praktik penagihan itu berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

"Debt collector (penagih utang) tersebut harus dipidanakan karena telah membahayakan nyawa banyak orang," kata Abdullah dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat (24/4).

Pernyataan itu disampaikan Abdullah merespons sejumlah kasus di berbagai daerah ihwal modus nakal penagih utang yang menelepon layanan darurat saat hendak menagih utang ke rumah debitur.

Modus tersebut terjadi di Sleman, Yogyakarta, dan Semarang, Jawa Tengah. Penagih utang berpura-pura membutuhkan pertolongan ambulans dan damkar dengan memberi alamat rumah debitur yang hendak mereka datangi.

Abdullah mengatakan penggunaan ambulans secara fiktif berisiko karena menghambat penanganan pasien yang benar-benar membutuhkan pertolongan darurat. Begitu pula dengan damkar yang berperan penting merespons kebakaran dan menyelamatkan jiwa.

"Artinya, debt collector tersebut telah bermain-main dengan keselamatan dan nyawa masyarakat dengan menipu ambulans dan damkar untuk menagih utang. Kasus ini tidak boleh dibiarkan dan terus berulang," katanya.

Oleh karena itu, legislator urusan hukum itu mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mengungkap identitas pelaku serta pihak yang mempekerjakan mereka.

Selain menindak pidana atau memberikan sanksi tegas kepada penagih utang itu, Abdullah mengatakan tujuan pengusutan juga agar pihak ambulans dan damkar yang ditipu dapat menuntut ganti rugi.

Di sisi lain, dia meminta tata kelola sistem penagihan utang oleh pihak ketiga yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu dimaksimalkan.

Hal itu karena pelanggaran dalam praktik penagihan utang masih terus terulang, mulai dari intimidasi, kekerasan, hingga penarikan paksa.

"OJK seakan membiarkan kondisi ini, tidak menghentikan praktik debt collector, tetapi juga belum mampu mencegah pelanggaran penagihan yang melanggar hukum," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Perubahan Cuaca Benarkah Dapat Mengakibatkan Infeksi?

34 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Perubahan Cuaca Benarkah Da...
Megapolitan
Pembangunan SDM dan Pengemb...

Pantai Harus Tampak Indah, tak Boleh Kumuh

42 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pantai Harus Tampak Indah, ...
Megapolitan
Hadapi Musim Kemarau Panjan...

Kamar Kos Jadi Lokasi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi

52 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kamar Kos Jadi Lokasi Rekon...

Dua Petenis Terus Bersaing Menuju Nomor Satu Dunia

57 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Dua Petenis Terus Bersaing ...
Olahraga
Indonesia Turun Full Team B...
Megapolitan
Kapal Kandas karena Air Sur...

Pengembangan Produksi Tebu Terus Digencarkan

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pengembangan Produksi Tebu ...
Megapolitan
Kewajiban Warga Menunaikan ...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.