Perkuat Tata Kelola Kopdes agar Penyaluran Bansos Tepat Sasaran
📅 Kamis, 23 Apr 2026, 01:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiDengan tata kelola yang baik, Kopdes tidak hanya menjadi penyalur bansos, tetapi juga pilar penguatan ekonomi desa.
Jakarta – Penguatan tata kelola Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menjadi faktor krusial dalam memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) berjalan tepat sasaran dan akuntabel. Tanpa sistem yang transparan dan pengawasan yang kuat, pelibatan koperasi justru berisiko menimbulkan konflik kepentingan hingga praktik patronase.
Seperti dikutip dari Antara, Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet mengingatkan pentingnya penguatan tata kelola dalam pelibatan Kopdes Merah Putih sebagai penyalur banso) agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Menurut Yusuf, secara konsep, pelibatan desa memang dapat meningkatkan akurasi penyaluran bansos karena pihak desa lebih memahami kondisi masyarakat setempat. Namun, ia menilai hal tersebut tetap harus diiringi dengan sistem pengawasan yang kuat.
“Namun, kalau tata kelolanya lemah, justru membuka ruang patronase, di mana akses bansos bergantung pada kedekatan, bukan kebutuhan,” ujar Yusuf di Jakarta, Rabu (22/4).
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam skema tersebut, terutama apabila penerima bansos turut terlibat sebagai pengelola atau pekerja di koperasi yang menyalurkan bantuan.
“Kalau penerima bansos juga menjadi bagian dari pengelola atau pekerja di koperasi yang menyalurkan, batas antara penerima dan penyalur jadi kabur. Ini berisiko,” katanya.
Yusuf menegaskan, dalam praktik perlindungan sosial, pemisahan peran antara penyalur dan penerima merupakan prinsip penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Untuk itu, ia mengusulkan sejumlah prasyarat agar penyaluran bansos tetap tepat sasaran. Pertama, data penerima harus terintegrasi dengan sistem pusat dan diperbarui secara berkala, bukan hanya mengandalkan data lokal yang statis.
Kedua, mekanisme penyaluran sebaiknya dilakukan secara non-tunai agar mudah ditelusuri. Ketiga, perlu disediakan kanal pengaduan yang independen dan tidak bergantung pada struktur koperasi maupun pemerintah desa.
“Sehingga masyarakat memiliki ruang aman untuk menyampaikan keluhan,” ujarnya.
Selain itu, Yusuf menilai implementasi kebijakan sebaiknya tidak langsung dilakukan secara luas, melainkan diawali dengan uji coba.
“Perlu uji coba dan evaluasi terlebih dahulu sebelum diperluas,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah menyatakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan bagian dari infrastruktur ekonomi nasional yang dirancang untuk memperkuat akses ekonomi masyarakat desa.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!