Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Aturan Ganjil Genap Jakarta 1 Mei 2026: Resmi Ditiadakan Selama Libur Nasional

📅 Kamis, 23 Apr 2026, 17:55 WIB | Oleh:
Aturan Ganjil Genap Jakarta 1 Mei 2026: Resmi Ditiadakan Selama Libur Nasional Doc: Koran Jakarta/Paundra Zakirulloh
Ket. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap pada 1 Mei 2026 yang bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional. Kebijakan ini berlaku di seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan kendaraan tersebut.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap pada 1 Mei 2026 yang bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional. Kebijakan ini berlaku di seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan kendaraan tersebut.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyampaikan bahwa peniadaan ganjil genap dilakukan karena tanggal tersebut merupakan hari libur nasional. Informasi ini disampaikan melalui kanal resmi media sosial Dishub DKI Jakarta.

"Sehubungan dengan Hari Buruh Nasional pada 1 Mei 2026, ketentuan Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," tulis Dishub DKI Jakarta.

Kebijakan tersebut merujuk pada dua dasar hukum yang berlaku, yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, pembatasan kendaraan otomatis tidak berlaku pada 1 Mei 2026.

Libur Hari Buruh tahun ini juga bertepatan dengan akhir pekan sehingga menciptakan periode libur panjang atau long weekend bagi masyarakat. Kondisi ini diperkirakan akan meningkatkan mobilitas warga di dalam maupun luar Jakarta.

Berikut rincian libur panjang awal Mei 2026:

  • Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
  • Sabtu, 2 Mei 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 3 Mei 2026: Libur akhir pekan

Selain itu, sepanjang Mei 2026 terdapat beberapa hari libur nasional lainnya yang juga berpotensi memengaruhi mobilitas masyarakat. Pemerintah telah menetapkan jadwal resmi melalui SKB tiga menteri.

Berikut daftar libur nasional Mei 2026:

  • Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
  • Rabu, 27 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah
  • Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE

Sementara itu, cuti bersama yang menyertai beberapa hari besar keagamaan juga telah ditetapkan pemerintah untuk mendukung kelancaran aktivitas masyarakat.

Berikut jadwal cuti bersama Mei 2026:

  • Jumat, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
  • Kamis, 28 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah

Dengan adanya rangkaian libur tersebut, masyarakat diimbau tetap memperhatikan kondisi lalu lintas dan merencanakan perjalanan dengan baik, terutama selama periode libur panjang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Indonesia Turun Full Team Buat Kikis Kekuatan Vietnam

20 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Indonesia Turun Full Team B...

Kapal Kandas karena Air Surut Dampak Kemarau Panjang

25 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kapal Kandas karena Air Sur...
Megapolitan
Bapenda Kota Tangerang Sebu...

Pengembangan Produksi Tebu Terus Digencarkan

29 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pengembangan Produksi Tebu ...

Kewajiban Warga Menunaikan Tugas Fiskal Kini Dipermudah

34 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kewajiban Warga Menunaikan ...
Nasional
Korem 132/Tadulako Bangun 5...
Luar Negeri
Trump Isyaratkan Negosiasi ...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.