Masyarakat Diimbau Tak Tergiur Haji Non-prosedural
📅 Rabu, 22 Apr 2026, 03:17 WIB | Oleh: Tim Penulis“Kalau memang itu korbannya banyak, tentunya kami bisa lakukan penegakan hukum dengan tindak pidana pencucian uang,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni di Jakarta.
Dengan pengusutan pidana TPPU, ujar dia, diharapkan aset para korban nantinya dapat dipulihkan dari penyitaan aset pelaku oleh kepolisian.
Jenderal polisi bintang satu itu juga mengungkapkan bahwa dalam Satgas Haji dan Umrah yang merupakan kolaborasi Polri dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Dittipidter Bareskrim Polri berperan pada bagian penegakan hukum.
“Jadi, kami nanti cara bertindaknya adalah adanya pengaduan dari masyarakat ataupun dari Kementerian Haji dan Umrah yang sudah dilaporkan atau diadukan di sana, segera kami tindak lanjuti,” katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Harun Al Rasyid mengatakan bahwa satgas gabungan ini sudah mulai bekerja sejak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat perintah (sprin) pada 14 April 2026. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!