Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dua Terdakwa Kasus Proyek Perumahan Fiktif Hadapi Sidang Putusan

📅 Selasa, 21 Apr 2026, 16:35 WIB | Oleh:
Dua Terdakwa Kasus Proyek Perumahan Fiktif Hadapi Sidang Putusan Doc: ANTARA/Fauzan
Ket. Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Didik Mardiyanto (kanan) dan Herry Nurdy Nasution (kiri) berjalan untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

JAKARTA -- Sebanyak dua terdakwa dalam kasus dugaan pengadaan fiktif pada proyek perumahan tahun 2022–2023, Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto, menghadapi sidang putusan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa.

"Sidang kasus PP, terdakwa Didik Mardiyanto dkk agenda pembacaan putusan," kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.

Adapun sidang putusan akan dipimpin oleh Hakim Ketua I Wayan Yasa.

Dalam kasus tersebut, Herry dan Didik masing-masing dituntut pidana selama tiga tahun dan lima tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider satu tahun penjara.

Selain itu, jaksa penuntut umum JPU juga menuntut agar keduanya dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Didik dituntut agar dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp36,03 miliar, dikurangi dengan pengembalian Didik sebesar Rp27,04 miliar, sehingga sisa yang harus dibayar Rp8,99 miliar subsider pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Sementara, Herry dituntut agar dikenakan uang pengganti senilai Rp10,8 miliar, dikurangi dengan pengembalian sejumlah besaran tersebut, sehingga Herry tidak lagi dibebani dengan membayar uang pengganti.

Adapun kedua terdakwa diduga merugikan negara Rp46,8 miliar akibat memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Didik dan Herry diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu mengelola dana secara pribadi di luar pembukuan dengan cara mengeluarkan dana perusahaan menggunakan pengadaan barang dan jasa fiktif.

Pengadaan fiktif diduga dilakukan pada proyek pembangunan perumahan, salah satunya pembangunan smelter feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Kemudian, proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 untuk PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Sulut-1 Coal FSPP, FSPP Portsite, Mobil Power Plant Paket 7 dan 8, Bangkanai GEPP 140MW 0, serta Manyar Power Line.

Pengadaan fiktif itu diduga memperkaya sejumlah pihak, yakni Didik sebesar Rp35,33 miliar, Herry sebesar Rp10,8 miliar, dan Direktur PT Adipati Wijaya Imam Ristianto sebesar Rp707 juta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Verifikasi Calon Penerima Program Bedah Rumah Capai 300 Ribu Unit

Verifikasi Calon Penerima Program Bedah Rumah Capai 300 Ribu Unit

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.