Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menko Yusril Tekankan Pemulihan Aset dalam Penanganan Kejahatan Siber

📅 Senin, 20 Apr 2026, 13:27 WIB | Oleh:
Menko Yusril Tekankan Pemulihan Aset dalam Penanganan Kejahatan Siber Doc: antara foto
Ket. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemulihan aset hasil kejahatan harus menjadi fokus utama dalam penanganan kejahatan siber yang terus berkembang di Indonesia.

Dalam pernyataan yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin (20/4), ia mengatakan pendekatan penegakan hukum tidak lagi cukup berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus mampu memutus aliran dana kejahatan serta mengembalikan kerugian negara dan masyarakat.

“Keberhasilan tidak diukur dari jumlah perkara yang diproses, tetapi dari sejauh mana kita mampu memulihkan aset negara, memutus aliran dana kejahatan, dan menjaga integritas sistem keuangan nasional,” ujarnya.

Ia menjelaskan karakter kejahatan siber yang lintas batas, anonim, dan berkecepatan tinggi menjadi tantangan utama bagi aparat penegak hukum. Dalam banyak kasus, negara dapat mengidentifikasi aset hasil kejahatan, namun kesulitan membawa pelaku hingga ke proses peradilan.

Karena itu, strategi pelacakan aliran dana atau follow the money dinilai krusial untuk mengungkap kejahatan sekaligus memastikan pemulihan kerugian secara konkret.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sejak Juni 2024 hingga triwulan I 2026 tercatat sedikitnya 21 kasus kejahatan sektor keuangan yang melibatkan perbankan, penyedia jasa pembayaran, dan perusahaan sekuritas, dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp1,52 triliun.

Selain itu, PPATK juga mengidentifikasi sejumlah kejahatan siber berisiko tinggi, seperti penipuan daring, perjudian online, penyalahgunaan akses ilegal, serta kejahatan digital lain yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Yusril menilai penggunaan instrumen non-conviction based asset forfeiture menjadi terobosan penting karena memungkinkan negara merampas aset hasil kejahatan tanpa menunggu putusan pidana terhadap pelaku.

Namun, ia menegaskan penerapan instrumen tersebut harus tetap berada dalam koridor negara hukum dan menjamin perlindungan hak asasi manusia.

“Instrumen ini harus tetap menjaga due process of law sebagaimana dijamin dalam konstitusi,” katanya.

Ia menambahkan penguatan rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme telah memiliki landasan internasional melalui United Nations Convention Against Corruption yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Dalam konteks kebijakan nasional, ia menekankan pentingnya integrasi antara pembangunan ekonomi digital, sistem keuangan, dan kepastian hukum guna menjawab kompleksitas kejahatan modern.

“Pembangunan ekonomi digital harus berjalan seiring dengan penguatan sistem keuangan dan kepastian hukum dalam satu kerangka kebijakan yang berkualitas,” ujarnya.

Ia juga menegaskan penguatan koordinasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan, terutama dalam memperkuat rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Merugi, Pemkab Kudus Serahkan Pengelolaan Taman Krida Wisata ke Swasta
    Preview komentar:
    Pemberian masa tenggang atau grace period selama tiga ...
  • Berpotensi Melemah Terbatas, 13 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai pergerakan Rupiah hari ...
  • Microchip Perbarui Ethernet Sensor Bridge untuk Perkuat Konektivitas Edge AI
    Preview komentar:
    Penyusutan dimensi perangkat hingga 60 persen yang dipadukan ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Ekonomi
Menko Ekonomi Targetkan Kre...
Daerah
BMKG Peringatkan Gelombang ...
Nasional
KADIN Ungkap Teknologi Buka...
Ekonomi
Pos Indonesia Disebut Gagal...

Menekraf Ingin Tenun jadi Kekuatan Ekonomi Kreatif

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Menekraf Ingin Tenun jadi K...
Nasional
Mentan Ultimatum Importir P...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Pos Indonesia Disebut Gagal Bayar Sukuk dan Minta Restrukturisasi

Pos Indonesia Disebut Gagal Bayar Sukuk dan Minta Restrukturisasi

13 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.