Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Universitas Indonesia Tegaskan Kegiatan Mahasiswa Nonprofit Bebas Tarif Sewa

📅 Minggu, 19 Apr 2026, 11:56 WIB | Oleh: Tim Penulis
Universitas Indonesia Tegaskan Kegiatan Mahasiswa Nonprofit Bebas Tarif Sewa Doc: ANTARA
Ket. Gedung Rektorat UI.

DEPOK – Universitas Indonesia (UI) menegaskan untuk seluruh kegiatan mahasiswa yang bersifat nonprofit tidak dikenakan tarif sewa atau gratis guna mendukung kegiatan yang berorientasi pada pengembangan akademik dan kemahasiswaan.

"Ketentuan tersebut diatur secara eksplisit dalam Lampiran II huruf B angka 2 Keputusan Rektor Nomor 105/SK/R/UI/2026," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional, Erwin Agustian Panigoro, dalam keterangannya di Depok, Jawa Barat, Minggu (19/4).

Kebijakan tersebut, kata dia, juga sejalan dengan ketentuan Pasal 51 Ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia, yang menjamin hak mahasiswa untuk memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan dalam penyelenggaraan kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Dengan demikian, lanjutnya, berbagai aktivitas mahasiswa seperti pertunjukan seni, kegiatan olahraga, diskusi, maupun kegiatan pengembangan minat dan bakat lainnya yang bersifat nonkomersial dapat memanfaatkan fasilitas kampus tanpa dikenakan biaya sewa.

Keputusan Rektor UI Nomor 105/SK/R/UI/2026 menetapkan standar tarif dan pedoman sewa ruangan, gedung, serta area terbuka, sebagai bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan aset kampus.

Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat kemandirian keuangan institusi melalui pembukaan sumber pendapatan di luar APBN, dengan tetap menempatkan fasilitas kampus sebagai aset strategis yang berfungsi utama mendukung kegiatan akademik.

Pemanfaatan fasilitas dilakukan secara produktif dan bernilai ekonomi tanpa mengesampingkan peran utama universitas sebagai ruang pendidikan.

Selain pengaturan tarif, keputusan tersebut juga mengatur mekanisme pemanfaatan fasilitas. Setiap penggunaan wajib melalui perjanjian resmi atau perizinan dari unit pengelola dengan mempertimbangkan ketersediaan fasilitas serta kesesuaian kegiatan dengan norma institusi.

Kegiatan yang mengandung unsur SARA, politik praktis, kekerasan, pornografi, atau yang berpotensi merusak reputasi institusi tidak diperkenankan. Seluruh pengguna diwajibkan mematuhi ketentuan serta membayar tarif sesuai standar yang ditetapkan apabila kegiatan bersifat komersial.

Secara keseluruhan kebijakan ini menjadi pedoman dalam mewujudkan pengelolaan fasilitas kampus yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, kata dia, sekaligus menegaskan keberpihakan UI terhadap mahasiswa melalui pembebasan tarif untuk kegiatan nonprofit, tanpa mengabaikan upaya peningkatan pendapatan institusi dan fungsi utama universitas sebagai penyelenggara pendidikan tinggi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
IDAI Ingatkan Risiko Gadget...
Nasional
Ketum IDAI Soroti Rendahnya...

Kemenhub Perketat Pengawasan Angkutan Barang

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Kemenhub Perketat Pengawasa...
Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Gelar P...
Nasional
Kemensos Perkuat Verifikasi...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Blind Spot Udara di Indonesia Timur Rawan Intersepsi Pesawat Asing

Blind Spot Udara di Indonesia Timur Rawan Intersepsi Pesawat Asing

14 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.