Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Prabowo Subianto Terbitkan 3 Aturan Baru, Percepat Swasembada dan Ketahanan Pangan

📅 Jumat, 17 Apr 2026, 17:58 WIB | Oleh: Tim Penulis
Prabowo Subianto Terbitkan 3 Aturan Baru, Percepat Swasembada dan Ketahanan Pangan Doc: Antara
Ket. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato sambutan dalam peresmian secara serentak 1.072 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri se-Indonesia di SPPG Palmerah, Jakarta, Jumat (13/2).

Jakarta - ​Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan tiga regulasi terbaru untuk mempercepat peningkatan ketahanan pangan nasional sebagai fondasi utama mewujudkan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan.

​"Dalam rangka memperkuat ketahanan pangan nasional, perlu dukungan penyediaan infrastruktur pascapanen di wilayah Indonesia," demikian bunyi petikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional yang dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat (17/4).

​Aturan tersebut bertujuan mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna mempercepat penyediaan sarana pascapanen di berbagai wilayah. Melalui Perpres 14/2026, pemerintah menargetkan pengurangan ketergantungan terhadap sewa gudang.

Selain itu, beleid itu diharapkan mampu mendorong pemerataan ketersediaan infrastruktur pascapanen agar stabilitas pangan terjaga di seluruh pelosok tanah air.

Selanjutnya, Presiden menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian. Melalui aturan tersebut, Presiden memerintahkan penguatan tata kelola dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan untuk mencapai program prioritas nasional.

​Presiden menginstruksikan jajarannya untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan percepatan ketersediaan bahan pangan dari produksi dalam negeri dan peningkatan pengelolaan distribusi pangan.

​Instruksi khusus tersebut ditujukan kepada Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Kepala BP BUMN hingga Kepala BP Danantara. Mentan secara spesifik diminta memberikan penugasan kepada sejumlah BUMN seperti PT Agrinas Pangan Nusantara, PT Perkebunan Nusantara III hingga Perum Bulog untuk mempercepat swasembada.

​Regulasi ketiga yang disahkan adalah Inpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah Tahun 2026-2029. Aturan itu menitikberatkan pada penguatan stok jagung nasional sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan petani.

​Inpres jagung tersebut ditujukan kepada lintas kementerian dan lembaga, termasuk Menko Pangan, Menko Perekonomian hingga Panglima TNI dan Kapolri. Fokus utamanya adalah mendukung pencapaian swasembada jagung dan memastikan aksesibilitas pangan bagi masyarakat.

​Pemerintah menegaskan percepatan infrastruktur dan tata kelola tersebut memerlukan dukungan penuh berupa percepatan perizinan, penyediaan lahan, hingga penyelesaian hambatan teknis di lapangan agar target kemandirian pangan segera tercapai.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Nilam Butuh Terobosan, ARC USK Dorong SRG Jadi Solusi Tata Niaga
    Penerapan SRG nilam sangat krusial bagi sektor manufaktur ...
  • Impor Pelumas RI Tembus Ribuan Ton, Menperin Resmikan Pabrik Raksasa Shell, Libatkan 50 Vendor Lokal
    Kehadiran fasilitas produksi berkapasitas 12.000 ton per tahun ...
  • Pameran Fi Asia Indonesia 2026 Perluas Akses Industri terhadap Teknologi Pangan Global
    Ulasan yang sangat mencerahkan terutama pada pandangan Dr. ...
  • Wali Kota: Pemkot Bandung Dorong Industri Sepatu Perluas Pasar Ekspor
    Langkah strategis Pemkot Bandung menyoroti urgensi Surat Keterangan ...
  • UU Reforma Agraria Ditantang Bereskan Akar Konflik Tanah
    Orang kepercayaan Menterinya aja kena OTT KPK ...
Daerah
Pemuda Jawa Diminta Terus D...
Olahraga
Trofi FIFA ASEAN Cup 2026 H...
Advertisement
Drama VAR dan Penalti, Atletico Madrid Pecundangi Real Madrid di Laga Derby Membara!

Drama VAR dan Penalti, Atletico Madrid Pecundangi Real Madrid di Laga Derby Membara!

21 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.