Ketimpangan Fiskal Menganga, Gubernur Papua Tengah Tuntut Perubahan Skema Transfer Dana Daerah
📅 Rabu, 15 Apr 2026, 19:25 WIB | Oleh: Tim PenulisNABIRE – Skema transfer dana ke daerah merupakan instrumen kunci dalam menjaga keseimbangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus mendorong pemerataan pembangunan.
Melalui mekanisme seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH), pemerintah berupaya memastikan kebutuhan dasar layanan publik di daerah tetap terpenuhi, meski kapasitas fiskal tiap wilayah berbeda.
Namun, efektivitas skema ini masih menghadapi tantangan struktural. Ketergantungan tinggi sejumlah daerah terhadap transfer pusat menunjukkan belum optimalnya kemandirian fiskal, sementara alokasi yang belum sepenuhnya berbasis kinerja berpotensi mengurangi insentif efisiensi. Selain itu, persoalan tata kelola dan pengawasan juga kerap memengaruhi kualitas belanja daerah.
Ke depan, penguatan skema transfer perlu diarahkan pada pendekatan berbasis kinerja dan kebutuhan riil, agar tidak hanya menjadi alat distribusi anggaran, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas layanan publik dan daya saing daerah secara berkelanjutan.
Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa meminta pemerintah pusat memperbaiki skema transfer dana ke daerah serta menyesuaikan alokasi anggaran agar lebih adil bagi enam provinsi di Tanah Papua.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Realisasi dana Otonomi Khusus (Otsus) saat ini belum sesuai amanat undang-undang. Kami telah menyurati Menteri Keuangan untuk menindaklanjuti arahan Presiden dalam pertemuan di Istana pada Desember 2025,” kata Meki melalui keterangan tertulis yang diterima di Nabire, Selasa (14/4).
Ia mengatakan, pembahasan tersebut disampaikan saat audiensi bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI, pada Senin (13/4) sebagai upaya memastikan pengelolaan fiskal yang optimal dan berkeadilan.
“Intinya adalah dana otonomi khusus yang disampaikan, di mana transfer yang terjadi kurang dari amanat undang-undang itu sendiri,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Meki juga menyoroti penurunan signifikan alokasi dana khusus pada 2026 yang dinilai dapat menghambat pembangunan di provinsi baru, terutama dalam penyediaan infrastruktur dasar.
Menurut dia, pemerintah pusat telah berkomitmen mencari sumber pendanaan tambahan guna menutupi kekurangan Dana Otsus, dimana tahun 2026 dana Otsus se Tanah Papua turun menjadi Rp10 triliun.
“Kami sudah sampaikan ke Presiden, dan Presiden menyampaikan akan mencari sumber lain agar bisa memenuhi dari Rp10 triliun menjadi Rp12 triliun,” katanya.
Selain itu, Meki mengeluhkan pola penyaluran dana yang kerap terlambat, terutama menjelang akhir tahun anggaran, sehingga berdampak pada tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
Ia mengusulkan agar penyaluran dana dilakukan lebih terstruktur, misalnya dimulai pada April, Juni, November, dan Desember, agar pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan optimal.
“Kalau transfer tepat waktu, kami bisa bangun lebih baik dan tidak menumpuk di akhir tahun,” ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!