Palu Mulai Terapkan Aturan Baru: ASN Harus Berangkat Pakai Transportasi Umum
📅 Senin, 13 Apr 2026, 18:55 WIB | Oleh: Tim Penulis"Kami terus memantau kedisiplinan ASN menggunakan transportasi umum. Bus Trans Palu dioperasikan sebanyak 24 unit dan Pemkot telah menyediakan sebanyak 80 titik pemberhentian," tuturnya.
Ia menambahkan layanan transportasi umum disediakan dan dijamin oleh pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), maka keberadaan Bus Trans Palu salah satu wujud konsistensi Pemkot Palu menyediakan layanan moda transportasi umum kepada masyarakat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!