Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mensos Saifullah Yusuf: Setiap Kamis, Seluruh ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum, Kendaraan Listrik atau Sepeda

📅 Rabu, 22 Apr 2026, 18:13 WIB | Oleh:
Mensos Saifullah Yusuf: Setiap Kamis, Seluruh ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum, Kendaraan Listrik atau Sepeda Doc: ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo
Ket. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan operasional kedinasan untuk memperkuat efisiensi anggaran belanja bahan bahar minyak (BBM) di Jakarta, Rabu (22/4/2026). Kementerian Sosial menghemat belanja BBM mencapai Rp100 juta sepanjang April ini menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan kedinasan.

JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan kendaraan umum, kendaraan listrik, atau bersepeda, setiap hari Kamis sebagai upaya transformasi budaya kerja dan penghematan energi di lingkungan kerja.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf di Jakarta, Rabu (22/4), mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo untuk memperkuat efisiensi anggaran dengan semangat "hemat, layanan hebat, dan tanpa korupsi".

"Setiap hari Kamis, seluruh pegawai Kementerian Sosial diwajibkan tidak menggunakan kendaraan konvensional. Pilihannya adalah menggunakan kendaraan umum, mobil listrik, motor listrik, atau bersepeda," kata Mensos Saifullah Yusuf.

Mensos menjelaskan kebijakan ini bertujuan menekan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan efisien. Berdasarkan hasil uji coba sementara pada April ini, penghematan dari sektor BBM saja diperkirakan hampir mencapai Rp100 juta.

Aturan ini rencananya mulai diberlakukan secara efektif pada pekan depan atau bulan depan, menunggu kesiapan teknis yang disusun secara internal Kemensos.

Meskipun mendorong penghematan, dia menegaskan kualitas pelayanan publik tidak boleh menurun. Pegawai yang bertugas di bagian layanan langsung, seperti di Sekolah Rakyat, Poltekkesos, maupun sentra pelayanan disabilitas dan lansia, tetap diinstruksikan bekerja di kantor (WFO).

"Prinsipnya layanan jalan terus, terutama untuk kelompok rentan. Kami tidak segan menegakkan aturan dan memberikan sanksi bagi pegawai yang melakukan pelanggaran integritas atau menghambat layanan," ujar Mensos Saifullah Yusuf.

Terkait adanya potensi penyesuaian harga BBM, Mensos menyatakan pihaknya terus bersiap melakukan konsolidasi internal sesuai mandat Presiden mengenai ketepatan sasaran bantuan sosial (bansos).

Kemensos siap menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat apabila diperlukan langkah penebalan bansos untuk menjaga daya beli masyarakat, berkaca pada kebijakan serupa yang pernah dilakukan tahun sebelumnya.

"Kami menunggu arahan di tingkat Menko Perekonomian. Yang jelas, kami fokus pada konsolidasi data tunggal dan memastikan bansos tepat sasaran serta memperkuat pemberdayaan masyarakat," ucap Mensos Saifullah Yusuf. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (1)

Duar
Duar
23 Apr 2026, 08:56 WIB.

Komentar dihapus otomatis karena terindikasi sebagai spam

Balas
Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Insiden Maut Chiang Rai: Te...

Yen Jepang Makin Terperosok Dekati Rekor Terendah

30 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Yen Jepang Makin Terperosok...
Luar Negeri
Armenia Terbelah Dua Kubu A...
Nasional
DPR Dorong Distribusi Digit...
Luar Negeri
Pekerja Mogok Kerja, Layana...
Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.