Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Terungkap! Uang Korupsi Dipakai Beli Sepatu Louis Vuitton oleh Bupati Tulungagung

📅 Minggu, 12 Apr 2026, 04:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Terungkap! Uang Korupsi Dipakai Beli Sepatu Louis Vuitton oleh Bupati Tulungagung Doc: Antara
Ket. Petugas KPK menunjukkan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Tulungagung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam (11/4).

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) pada Jumat (10/4).

"Ini diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur, oleh GSW," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam jumpa pers OTT terhadap GSW di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam.

Sejumlah sepatu mewah itu pun ditunjukkan sebagai barang bukti oleh petugas KPK dalam konferensi pers itu, termasuk uang tunai ratusan juta rupiah dari hasil kasus tersebut.

"Kami menunjukkan uang tunai senilai Rp 335 juta dan juga empat pasang sepatu dan ini informasi nilainya mencapai Rp129 juta," kata

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa GSW diduga meminta uang ke sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, dengan total Rp5 miliar, dengan realisasi uang yang telah diterima GSW sebesar Rp2,7 miliar.

"Dari Rp2,7 miliar itu, termasuk uang tunai sitaan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak Rp335,4 juta," katanya.

Menurut dia, uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD.

"Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung," katanya.

Atas perbuatannya, GSW dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Dibayangi Eskalasi Geopolitik, 10 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Fluktuasi nilai tukar Rupiah yang rentan terhadap kebijakan ...
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
Advertisement
bni
Advertisement
astra2
Advertisement
gaia musik festival
Olahraga
Piala Super Eropa Akan Dipi...
Luar Negeri
Untuk Mengecoh Serangan Ira...

Semifinal Toronto Open Ketemukan Dua Pemain Keras

30 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Semifinal Toronto Open Kete...

Pegawai Kemensos Main Judol? Skrining Mulai Diterapkan

35 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Pegawai Kemensos Main Judol...

Sekitar 50.000 Masjid Serentak Dibersihkan

49 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Nasional
Sekitar 50.000 Masjid Seren...
Nasional
Ruang kelas ambruk siswa be...
Advertisement
gaia musik festival
Prabowo Ajukan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI, Namanya Tunggal ke DPR

Prabowo Ajukan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI, Namanya Tunggal ke DPR

10 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.