Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal ke ABK di Muara Angke

📅 Kamis, 09 Apr 2026, 11:11 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal ke ABK di Muara Angke Doc: ANTARA
Ket. Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tujuh pelaku pengedar dan pedagang atau penjual jalanan obat keras berbahaya di Jakarta Pusat pada 26-27 September 2024. 

JAKARTA – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial A (35) yang diduga mengedarkan obat keras ilegal jenis tramadol, hexymer, alprazolam, merlopam, atarax dan trihexy kepada sejumlah nelayan dan anak buah kapal (ABK) di kawasan Dermaga Muara Angke, Jakarta Utara.

"Pria berinisial A kami amankan di kios yang berkedok jualan kosmetik di daerah Muara Angke pada Selasa (7/4) malam beserta barang bukti ribuan butir obat keras berbagai jenis," kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demastyo di Jakarta, Kamis (09/4).

Selain pelaku, kata dia, petugas juga mengamankan uang hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang digunakan A untuk melakukan transaksi.

Menurut Ardhie, peredaran obat keras itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai maraknya obat keras di daerah pesisir Muara Angke.

Setelah melakukan penelusuran, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap sebuah kios yang tampak mencurigakan dan mengamankan seorang pria berinisial A. 

Dari tangan pelaku, petugas menyita 444 butir double y berwarna putih, 248 butir tramadol, dan 2.141 butir hexymer berwarna kuning.

Selain itu, ada pula 61 butir alprazolam mersi ukuran 1 mg, 790 butir trihexyphenidyl ukuran 2 mg, 39 butir calmlet alprazolam ukuran 1 mg, dan 49 butir merlopam 2 lorazepam mersi ukuran 2 mg.

Kemudian, 83 butir atarax 1 alprazolam mersi ukuran 1 mg, 37 butir riklona 2 clonazepam mersi ukuran 2 mg, dan 85 butir alprazolam mersi ukuran 0,5 mg.

Ardhie mengungkapkan pelaku beserta barang bukti tersebut saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Subdit Gakkum Ditpolairud.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.

"Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya terhadap masyarakat pesisir dan nelayan," tegas Ardhie. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Menlu Marco Rubio Tegaskan ...
Nasional
Pemerintah Perlu Fokus Perc...

UMKM Didorong Tembus Rantai Global

1.5 jam yang lalu | Lukman

Nasional
UMKM Didorong Tembus Rantai...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.