Kerap Jadi Target Pengedar, Polres Bekasi Sosialisasikan Bahaya Obat Keras Ilegal ke Pekerja Pabrik
📅 Jumat, 08 Mei 2026, 08:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
BEKASI - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi mengedukasi ratusan buruh sebagai upaya pencegahan konsumsi obat keras ilegal untuk alasan apa pun termasuk 'doping' mengingat kalangan pekerja menjadi salah satu sasaran utama para pengedar barang haram tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni mengatakan mayoritas sasaran peredaran obat keras ilegal kategori daftar G di wilayah hukum Kabupaten Bekasi adalah kalangan pekerja dan buruh kawasan industri.
"Kami menggandeng tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi, Pak Obon, melakukan kegiatan bersama dengan buruh dan pekerja dalam rangka memberantas peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dan eximer," katanya di Cikarang Kabupaten Bekasi, Kamis (7/5).
Dia menjelaskan para pengedar obat keras ilegal sengaja menyasar kalangan pekerja di kawasan industri Kabupaten Bekasi dengan modus iming-iming dapat memperkuat stamina sehingga tidak mudah lelah saat bekerja.
"Maka kami mengedukasi seluruh pekerja untuk jangan pernah mencoba-coba konsumsi tramadol, eximer termasuk narkotika dan psikotropika karena sangat berbahaya, berdampak bagi kesehatan maupun dampak sosial lain," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sumarni mengungkapkan sepanjang periode Januari hingga April 2026, Polres Metro Bekasi telah menangani 216 kasus dengan total 286 tersangka terkait peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dan eximer.
Meski peredaran obat keras ilegal ini terus ditekan dengan menahan para tersangka, namun fakta di lapangan menunjukkan praktik jual beli barang haram tersebut masih terbilang masif bahkan sampai tingkat RT maupun RW.
Pihaknya mengajak segenap unsur masyarakat termasuk kalangan pekerja kawasan industri untuk turut peduli serta aktif dalam upaya memberantas peredaran obat keras ilegal dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas transaksi tersebut di lingkungan sekitar.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kalau menemukan praktik tersebut, segera laporkan ke kami melalui layanan 110, polsek terdekat atau program CLBK, Curhat Langsung ke Bunda Kapolres," ucap dia.
Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni menilai penanganan penyalahgunaan obat keras ilegal tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga harus disertai sosialisasi secara masif kepada segenap lapisan masyarakat.
"Ketika bicara tindakan itu penting, proses hukum penting, lebih penting juga bagaimana sosialisasi. Karena ternyata masih banyak masyarakat yang belum paham dampak obat itu apa," katanya.
Ia mengaku Kabupaten Bekasi sebagai pusat kawasan industri memiliki tantangan besar dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan pekerja meski bukan menjadi hal mustahil apabila seluruh elemen masyarakat berperan aktif membantu kepolisian.
"Kalau persoalan tersebut di lingkungan pekerja bisa ditangani, maka sebagian persoalan di Kabupaten Bekasi juga bisa ikut tertangani," kata dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!