Menteri HAM Mau Hadirkan UU Kebebasan Umat Beragama
📅 Rabu, 08 Apr 2026, 00:10 WIB | Oleh: Tim RedaksiJAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai saat rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI mengusulkan agar dibentuk undang-undang terkait kebebasan umat beragama merespons masih adanya praktik intoleransi di masyarakat.
“Kementerian HAM telah mengusulkan, bicara dengan Menteri Agama, saya mau hadirkan undang-undang kebebasan umat beragama,” kata Pigai di Jakarta, Selasa (7/4).
Wacana tersebut jelasnya masih dalam tahap diskusi dan Menteri Agama, Nasaruddin Umar mengusulkan undang-undang itu dinamakan “perlindungan umat beragama” alih-alih “kebebasan”.
“Jadi, dia pakai 'perlindungan', saya mengusulkan 'kebebasan'. Ini masih perdebatan, tapi kita, lagi-lagi, namanya juga perdebatan, siapa tahu titik temunya 2027 atau 2028 akan ketemu. Kita enggak tahu,” tegas Pigai.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Bias Layar dalam kesempatan itu menyoroti masih adanya konflik yang terjadi di masyarakat mengenai pelarangan kegiatan ibadah bagi umat agama tertentu.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Bahkan, persoalan ini cenderung berujung pada perusakan properti serta tindakan kekerasan yang berdampak pada fisik dan mental,” kata Bias.
Dia pun berpesan kepada Pigai agar kebebasan beragama dapat benar-benar ditegakkan supaya kasus serupa tidak terulang. “Karena ini termuat di dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” imbuhnya.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Edison Sitorus secara spesifik menyinggung polemik penyegelan tempat ibadah jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Tangerang, Banten.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Di Tangerang, Pak Menteri, terjadi penyegelan tempat jemaah POUK di Kecamatan Teluknaga pada 3 April setelah pelaksanaan ibadah Jumat Agung, bahwa terjadi penyegelan tempat ibadah oleh Polisi Pamong Praja,” kata Edison.
“Ini mohon Pak Menteri, seperti apa tanggapannya terhadap peristiwa ini dan solusi-solusinya? Saya terus terang beragama Islam, tapi ketika orang beragama lain tidak ada kebebasan beragama, saya rasa ini sudah melanggar HAM,” kata Edison.
Terkait penyegelan tempat ibadah jemaat POUK Tesalonika di Tangerang, Pigai mengaku telah menugaskan jajaran kantor wilayah melakukan koordinasi di daerah dan
Persoalannya telah diselesaikan. “Usaha kita sudah lakukan dan sudah membuka penyegelan di jemaat Tesalonika di Banten,” kata Pigai.
Akar Persoalan Intoleransi
Dosen Hukum Pidana Universitas Tarumanegara (Untar) Jakarta, Hery Firmansyah mendukung segala hal yang bertujuan untuk memperkuat toleransi beragama dalam keragaman. Sebelum membahas undang undang (UU) kata Hery, Pemerintah sebaiknya mengetahui apa akar persoalan perilaku intoleran tersebut, lalu mengapa itu terjadi. Hal itu yang perlu dibahas dan dicarikan jalan ke luarnya bersama agar solusi itu menyentuh inti masalah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!