Menteri HAM Mau Hadirkan UU Kebebasan Umat Beragama
📅 Rabu, 08 Apr 2026, 00:10 WIB | Oleh: Tim Redaksi“Menteri Pigai harusnya sampaikan di bawah Kementeriannya apa apa saja kontribusi nyata yang dilakukan untuk meredam isu ini di tengah tengah masyarakat,” tegas Hery.
Sementara itu, Akademisi Pascasarjana Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS) UGM, Zainal Bagir, menilai wacana pembentukan undang-undang terkait kebebasan atau perlindungan umat beragama perlu dikaji secara mendalam, terutama pada aspek problem yang sebenarnya ingin diselesaikan.
Indonesia jelas Zainal sejatinya telah memiliki berbagai regulasi yang mengatur kehidupan beragama, termasuk aturan terkait rumah ibadah hingga perlindungan dari kekerasan. Namun, persoalan utama bukan semata ketiadaan regulasi, melainkan pada efektivitas implementasi dan kejelasan tujuan kebijakan.
“Yang paling penting sebenarnya implementasi, bagaimana melindungi warga. Regulasi sudah ada, tapi sering kali tidak dijalankan dengan baik,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mencontohkan sejumlah kebijakan seperti Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Ahmadiyah yang dinilai justru menimbulkan pembatasan di tingkat lokal. Dalam praktiknya, kata dia, kebijakan tersebut sering ditafsirkan sebagai larangan, meski secara normatif tidak selalu demikian. Hal ini menunjukkan adanya persoalan pada level implementasi dan interpretasi di daerah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!