Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemendag Terbitkan Dua Regulasi Baru untuk Pangkas Hambatan Perizinan Ekspor

📅 Rabu, 08 Apr 2026, 17:30 WIB | Oleh:
Kemendag Terbitkan Dua Regulasi Baru untuk Pangkas Hambatan Perizinan Ekspor Doc: Humas Kementerian Perdagangan

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan dua regulasi baru untuk menyederhanakan proses perizinan ekspor nasional. Langkah strategis ini bertujuan memangkas hambatan ekspor sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal di pasar global.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan, deregulasi ini merupakan upaya memperbaiki iklim investasi. Pemerintah merelaksasi kebijakan dengan menghapus sejumlah kewajiban dokumen dan sanksi administratif bagi para eksportir.

“Pemerintah melakukan deregulasi dan penyederhanaan perizinan ekspor untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan memperbaiki iklim investasi. Kedua Permendag tersebut merelaksasi kebijakan ekspor dengan menghapus sejumlah kewajiban dan sanksi, serta mengurangi dokumen larangan dan pembatasan,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (7/4).

Budi menegaskan, penyederhanaan ini sangat penting guna menghadapi dinamika perdagangan dunia. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tersebut sudah mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 April 2026.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tommy Andana menyebutkan revisi aturan menjawab kebutuhan dunia usaha. Ia menilai, efisiensi proses pengiriman barang menjadi kunci utama dalam memenangkan persaingan internasional.

“Revisi ini bertujuan untuk menyederhanakan regulasi. Kebijakan tersebut juga menyesuaikan dinamika perdagangan global serta kebutuhan pelaku usaha,” ujar Tommy.

Tommy Andana menjelaskan, relaksasi ini mencakup penghapusan status Eksportir Terdaftar (ET) pada komoditas timah. Pelaku usaha kini hanya memerlukan Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS) secara mandiri.

Pemerintah juga menyederhanakan aturan ekspor batu bara dengan menghapus syarat perjanjian kerja sama sebelumnya. Kewajiban realisasi ekspor minimal satu kali dalam dua tahun kini sudah resmi ditiadakan lagi.

“Regulasi baru ini juga mencakup harmonisasi hukum melalui penyesuaian nomenklatur dan pengalihan kewenangan penerbitan dokumen perizinan ekspor antarinstansi. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi tumpang tindih kebijakan serta meningkatkan kepastian hukum bagi eksportir,” kata Tommy.

Tommy menambahkan, kewenangan dokumen angkut satwa liar perairan kini berpindah lembaga kementerian. Pengalihan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang sektor kelautan.

Menurut dia, integrasi sistem perizinan dengan Indonesia National Single Window (SINSW) akan mempercepat proses verifikasi data teknis. Digitalisasi ini memungkinkan pertukaran data secara langsung antara instansi guna meminimalkan segala hambatan administratif.

“Kami berharap eksportir dapat terus menjaga kinerja neraca perdagangan. Eksportir juga diharapkan menjadi stabilisator perekonomian Indonesia,” ujar Tommy.

Pemerintah sendiri turut menetapkan masa berlaku status Eksportir Terdaftar (ET) komoditas kratom selama tiga tahun. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kapasitas produksi tetap terjaga sesuai dengan umur ekonomis mesin usaha.

Bagi pelaku usaha yang ingin mempelajari detail aturan, dokumen regulasi dapat diunduh pada tautan berikut:

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
OJK Catat Puluhan Ribu Lapo...
Nasional
KAI Catat Volume Angkutan P...

KPK geledah rumah Silmy Karim

2 jam lalu | Wahyu AP

Nasional
KPK geledah rumah Silmy Karim
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
OJK Sebut Ada 8 Pinjol yang Masuk Pengawasan Khusus

OJK Sebut Ada 8 Pinjol yang Masuk Pengawasan Khusus

07 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.