Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Genjot Investasi, Kolaka Hapuskan Pungutan-pungutan Liar

📅 Rabu, 08 Apr 2026, 12:56 WIB | Oleh:
Genjot Investasi, Kolaka Hapuskan Pungutan-pungutan Liar Doc: ist
Ket. hapuskan pungutan liar

KOLAKA – Untuk memberi daya tarik investor, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), menghapus pungutan-pungutan liar, nonregulasi. Ini untuk menjamin transparansi perizinan.

Bupati Kolaka Amri saat ditemui di Kolaka, Rabu, menegaskan komitmen jajarannya untuk memfasilitasi dan memberikan kemudahan bagi para investor guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja lokal.

"Komitmen saya dengan investasi yang masuk di Kolaka kita mudahkan, kita fasilitasi dan insya Allah saya bersama jajaran teman-teman itu berkomitmen tidak ada lagi yang namanya pungutan yang tidak ada regulasinya," kata Amri.

Ia menyebutkan bahwa jika terdapat kewajiban yang memiliki landasan regulasi resmi, hal tersebut tetap menjadi kewajiban investor sebagai kontribusi pendapatan bagi daerah.

Langkah strategis ini diambil sebagai imbal balik untuk menagih komitmen para investor, terutama pada Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti PT ANTAM (Persero) Tbk UBP Nikel Kolaka, PT Vale Indonesia IGP Pomalaa, PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), dan PT Ceria Nugraha Indotama.

Pemkab Kolaka meminta para investor tersebut memprioritaskan perekrutan tenaga kerja serta melibatkan pengusaha lokal dalam rantai bisnis mereka.

Menurut Amri, kebijakan ini terbukti efektif menekan angka pengangguran secara signifikan. Hal tersebut bahkan menarik perhatian tim verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meninjau langsung efektivitas regulasi yang diterapkan di Kolaka.

"Tim dari Kementerian Dalam Negeri ingin melihat regulasi dan kebijakan kita terkait dengan angkatan kerja yang kemudian hari ini berstatus menganggur yang angkanya sudah ada penurunan yang sangat signifikan," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, Pemkab Kolaka mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 untuk mengawasi pola rekrutmen secara langsung.

Pihaknya melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kolaka untuk melakukan verifikasi administrasi guna memastikan distribusi lapangan kerja tepat sasaran bagi warga asli Kolaka.

"Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kolaka, pada tahun 2025 terdapat 9.123 pencari kerja terdaftar dengan 4.807 tenaga kerja lokal yang berhasil terserap. Sementara itu, pada periode Januari hingga Februari 2026, tercatat 1.087 pencari kerja baru dengan penyerapan tenaga kerja lokal mencapai 695 orang," jelas Amri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Tumpukan sampah di Sungai Kalibaru Bogor

32 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Tumpukan sampah di Sungai K...
Ekonomi
BPOM temukan jutaan kosmeti...
Luar Negeri
Mendagri Pakistan Kinjungi ...
Ekonomi
Jasa Marga catatkan laba be...

Siswa belajar di tenda darurat

42 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Siswa belajar di tenda darurat
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
OJK Sebut Ada 8 Pinjol yang Masuk Pengawasan Khusus

OJK Sebut Ada 8 Pinjol yang Masuk Pengawasan Khusus

07 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.