Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bareskrim Polri Ungkap Kronologi Penangkapan The Doctor di Malaysia

📅 Rabu, 08 Apr 2026, 10:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bareskrim Polri Ungkap Kronologi Penangkapan The Doctor di Malaysia Doc: ANTARA
Ket. Terduga pemasok narkoba Andre Fernado alias The Doctor (bawah) duduk di kursi roda di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/4/2026).

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan kronologi penangkapan bandar narkoba Andre Fernando alias “The Doctor” alias Charlie yang ditangkap di Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu, mengungkapkan bahwa berdasarkan data perlintasan keimigrasian, Andre diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia sejak tanggal 20 Februari 2024 menuju Kuala Lumpur International Airport, Malaysia.

Tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Jatranin Divhubinter Polri telah melakukan kerja sama dengan Interpol sejak tanggal 5 Maret 2026 dalam rangka operasi pencarian keberadaan dan penangkapan Andre.

Akhirnya, pada Minggu (5/4) pukul 14.30, WS Interpol berhasil melakukan penangkapan terhadap Andre saat ia berada di Crowne Plaza Penang Straits City, Penang, Malaysia.

Pada saat penangkapan, Andre sedang bersama seorang perempuan kewarganegaraan Kazakhstan.

“Berdasarkan hasil penggeledahan, tidak ditemukan dokumen paspor milik yang bersangkutan sehingga subjek tidak dapat langsung dipulangkan atau dideportasi sebelum diterbitkannya Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) oleh KJRI Penang,” ungkap Eko.

Atas hal tersebut, pada Senin (6/4), tim dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol. Kevin Leleury selaku Kasatgas NIC bersama personel Jatranin Divhubinter Polri berangkat menuju Penang, Malaysia, dalam rangka proses pemulangan Andre ke Indonesia.

Pada hari yang sama, Andre berhasil dipulangkan ke Indonesia dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Diketahui, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah memasukkan Andre dalam daftar pencarian orang (DPO) per 1 Maret 2026.

Ia merupakan bandar narkoba yang memasok narkoba kepada sindikat Koko Erwin, yakni bandar narkoba di Bima, Nusa Tenggara Barat, dan sindikat narkoba di tempat hiburan malam White Rabbit (WR) Jakarta.

Ia menjadi distributor narkoba ke Indonesia melalui jalur darat dan kargo serta menyediakan berbagai jenis narkoba, seperti sabu-sabu, vape mengandung etomidate, dan happy water.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...

40 Rumah Hanyut Diterjang Banjir Bandang

34 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Luar Negeri
40 Rumah Hanyut Diterjang B...

Mendag Ajak Anak Muda Berbisnis Waralaba

41 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
Mendag Ajak Anak Muda Berbi...
Megapolitan
IQAir: Indeks Kualitas Udar...
Advertisement
Marco Bezzecchi Juara MotoGP Indonesia 2026, Tradisi Unik Mandalika Berlanjut

Marco Bezzecchi Juara MotoGP Indonesia 2026, Tradisi Unik Mandalika Berlanjut

11 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.