Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bareskrim Polri Ungkap Kronologi Penangkapan The Doctor di Malaysia

📅 Rabu, 08 Apr 2026, 10:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bareskrim Polri Ungkap Kronologi Penangkapan The Doctor di Malaysia Doc: ANTARA
Ket. Terduga pemasok narkoba Andre Fernado alias The Doctor (bawah) duduk di kursi roda di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/4/2026).

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan kronologi penangkapan bandar narkoba Andre Fernando alias “The Doctor” alias Charlie yang ditangkap di Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu, mengungkapkan bahwa berdasarkan data perlintasan keimigrasian, Andre diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia sejak tanggal 20 Februari 2024 menuju Kuala Lumpur International Airport, Malaysia.

Tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Jatranin Divhubinter Polri telah melakukan kerja sama dengan Interpol sejak tanggal 5 Maret 2026 dalam rangka operasi pencarian keberadaan dan penangkapan Andre.

Akhirnya, pada Minggu (5/4) pukul 14.30, WS Interpol berhasil melakukan penangkapan terhadap Andre saat ia berada di Crowne Plaza Penang Straits City, Penang, Malaysia.

Pada saat penangkapan, Andre sedang bersama seorang perempuan kewarganegaraan Kazakhstan.

“Berdasarkan hasil penggeledahan, tidak ditemukan dokumen paspor milik yang bersangkutan sehingga subjek tidak dapat langsung dipulangkan atau dideportasi sebelum diterbitkannya Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) oleh KJRI Penang,” ungkap Eko.

Atas hal tersebut, pada Senin (6/4), tim dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol. Kevin Leleury selaku Kasatgas NIC bersama personel Jatranin Divhubinter Polri berangkat menuju Penang, Malaysia, dalam rangka proses pemulangan Andre ke Indonesia.

Pada hari yang sama, Andre berhasil dipulangkan ke Indonesia dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Diketahui, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah memasukkan Andre dalam daftar pencarian orang (DPO) per 1 Maret 2026.

Ia merupakan bandar narkoba yang memasok narkoba kepada sindikat Koko Erwin, yakni bandar narkoba di Bima, Nusa Tenggara Barat, dan sindikat narkoba di tempat hiburan malam White Rabbit (WR) Jakarta.

Ia menjadi distributor narkoba ke Indonesia melalui jalur darat dan kargo serta menyediakan berbagai jenis narkoba, seperti sabu-sabu, vape mengandung etomidate, dan happy water.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
BPOM Bersama Universitas Ha...
Luar Negeri
Sejumlah Warga Terluka dala...
Megapolitan
CFD Rasuna Said Jadi Venue ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
KA Siliwangi Dihentikan Mendadak Usai Gempa Cianjur Magnitudo 3,5

KA Siliwangi Dihentikan Mendadak Usai Gempa Cianjur Magnitudo 3,5

07 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.