Pemprov Bali Mulai Larang Sampah Organik Masuk TPA Suwung
📅 Rabu, 01 Apr 2026, 12:39 WIB | Oleh: Tim PenulisDwi Arbani menyampaikan bahwa sampah organik sebenarnya memiliki nilai guna jika dikelola dengan baik.
Melalui metode sederhana seperti kantong komposter, tong komposter, maupun teba modern, masyarakat dapat mengolah sampah organik menjadi kompos untuk menyuburkan tanah, memperbaiki struktur tanah, meningkatkan daya serap air, serta mendukung pertumbuhan tanaman.
Selain itu, pengolahan ini juga berkontribusi dalam mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA serta mendorong penerapan konsep ekonomi sirkular dan zero waste di tingkat masyarakat.
Meskipun sampah organik resmi dilarang masuk TPA Suwung hari ini, Dwi Arbani menegaskan pelaksanaan kebijakan ini tetap mempertimbangkan kondisi di lapangan dan tidak serta merta membebankan pengelolaan kepada masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kami terus melakukan pembinaan agar proses ini berjalan secara bertahap dan tidak memberatkan, ini adalah upaya bersama,” ucapnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!