Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemprov Bali Mulai Larang Sampah Organik Masuk TPA Suwung

📅 Rabu, 01 Apr 2026, 12:39 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemprov Bali Mulai Larang Sampah Organik Masuk TPA Suwung Doc: ANTARA
Ket. Kepala DKLH Bali, I Made Dwi Arbani, membahas skema memastikan pembatasan sampah organik di TPA Suwung mulai April, di Denpasar, Kamis (26/3/2026).

DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi mulai melarang sampah organik dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung per 1 April 2026 ini.

“Pemprov Bali mempercepat penguatan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber sebagai tindak lanjut arahan Menteri Lingkungan Hidup dalam rangka penyesuaian operasional TPA Suwung yang mulai berlaku 1 April 2026,” ucap Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali, I Made Dwi Arbani, di Denpasar, Rabu (01/4).

Dwi Arbani menjelaskan penyesuaian operasional yang dimaksud adalah pembatasan sampah organik dan hanya menerima sampah anorganik atau residu.

Arahan tersebut menekankan pentingnya penghentian praktik open dumping serta pengurangan sampah, khususnya sampah organik sehingga wajib diselesaikan dari sumbernya.

Dalam kebijakan ini, pengelolaan sampah diarahkan untuk dilakukan lebih awal di tingkat rumah tangga dan kawasan, sehingga TPA Suwung ke depan difokuskan pada penanganan sampah residu.

Kepala DKLH Bali menyampaikan bahwa langkah melarang masuknya sampah organik ini diambil sebagai respons terhadap tingginya komposisi sampah organik di Bali yang mencapai 65 persen dari total timbulan sampah, dengan karakteristik kadar air yang tinggi.

“Selama ini sampah organik mendominasi timbulan di TPA, kondisi ini berpotensi menimbulkan gas metana yang mudah terbakar, bau tidak sedap, pencemaran lingkungan akibat lindi, serta mempercepat penuhnya TPA,” ujarnya.

Melalui arahan ini Pemprov Bali mendorong agar sampah organik seperti sisa makanan, sampah dapur, daun, ranting, hingga sampah upakara dapat dikelola langsung dari sumbernya melalui metode yang sederhana dan aplikatif.

Dwi Arbani mengatakan Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung telah melakukan berbagai langkah konkret untuk memperkuat kesiapan di lapangan.

Pemkab Badung telah mengembangkan 42 unit TPS3R dengan kapasitas pengolahan sekitar 52,2 ton per hari, serta telah disalurkan 141.719 unit tas komposter, 3.570 unit tong komposter, serta 16.053 unit teba modern kepada masyarakat sebagai sarana pengolahan sampah organik di tingkat sumber.

Begitu pula Pemkot Denpasar yang memperkuat pengelolaan sampah berbasis desa dan kelurahan melalui 23 unit TPS3R dengan kapasitas pengolahan mencapai sekitar 72,83 ton per hari.

“Selain itu, sebanyak 5.002 unit sarana pengolahan sampah telah didistribusikan kepada masyarakat, termasuk 253 unit tong komposter, serta pengembangan 283 unit teba modern dan 177 unit tabung pengolahan,” kata dia.

DKLH Bali menyebutkan persiapan pemerintah kabupaten/kota sudah menunjukkan kesiapan daerah dalam mendukung arahan melalui pengurangan beban TPA secara bertahap.

“Ini adalah proses penyesuaian menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih mandiri dan berkelanjutan, sekaligus mendukung kebijakan nasional,” katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Warga Russia Menjerit! Pemb...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.