Pemprov Bali Mulai Larang Sampah Organik Masuk TPA Suwung
📅 Rabu, 01 Apr 2026, 12:39 WIB | Oleh: Tim PenulisDENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi mulai melarang sampah organik dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung per 1 April 2026 ini.
“Pemprov Bali mempercepat penguatan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber sebagai tindak lanjut arahan Menteri Lingkungan Hidup dalam rangka penyesuaian operasional TPA Suwung yang mulai berlaku 1 April 2026,” ucap Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali, I Made Dwi Arbani, di Denpasar, Rabu (01/4).
Dwi Arbani menjelaskan penyesuaian operasional yang dimaksud adalah pembatasan sampah organik dan hanya menerima sampah anorganik atau residu.
Arahan tersebut menekankan pentingnya penghentian praktik open dumping serta pengurangan sampah, khususnya sampah organik sehingga wajib diselesaikan dari sumbernya.
Dalam kebijakan ini, pengelolaan sampah diarahkan untuk dilakukan lebih awal di tingkat rumah tangga dan kawasan, sehingga TPA Suwung ke depan difokuskan pada penanganan sampah residu.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kepala DKLH Bali menyampaikan bahwa langkah melarang masuknya sampah organik ini diambil sebagai respons terhadap tingginya komposisi sampah organik di Bali yang mencapai 65 persen dari total timbulan sampah, dengan karakteristik kadar air yang tinggi.
“Selama ini sampah organik mendominasi timbulan di TPA, kondisi ini berpotensi menimbulkan gas metana yang mudah terbakar, bau tidak sedap, pencemaran lingkungan akibat lindi, serta mempercepat penuhnya TPA,” ujarnya.
Melalui arahan ini Pemprov Bali mendorong agar sampah organik seperti sisa makanan, sampah dapur, daun, ranting, hingga sampah upakara dapat dikelola langsung dari sumbernya melalui metode yang sederhana dan aplikatif.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dwi Arbani mengatakan Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung telah melakukan berbagai langkah konkret untuk memperkuat kesiapan di lapangan.
Pemkab Badung telah mengembangkan 42 unit TPS3R dengan kapasitas pengolahan sekitar 52,2 ton per hari, serta telah disalurkan 141.719 unit tas komposter, 3.570 unit tong komposter, serta 16.053 unit teba modern kepada masyarakat sebagai sarana pengolahan sampah organik di tingkat sumber.
Begitu pula Pemkot Denpasar yang memperkuat pengelolaan sampah berbasis desa dan kelurahan melalui 23 unit TPS3R dengan kapasitas pengolahan mencapai sekitar 72,83 ton per hari.
“Selain itu, sebanyak 5.002 unit sarana pengolahan sampah telah didistribusikan kepada masyarakat, termasuk 253 unit tong komposter, serta pengembangan 283 unit teba modern dan 177 unit tabung pengolahan,” kata dia.
DKLH Bali menyebutkan persiapan pemerintah kabupaten/kota sudah menunjukkan kesiapan daerah dalam mendukung arahan melalui pengurangan beban TPA secara bertahap.
“Ini adalah proses penyesuaian menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih mandiri dan berkelanjutan, sekaligus mendukung kebijakan nasional,” katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!