Menko Pangan Dorong Penguatan Sanksi Pengelolaan Sampah
📅 Rabu, 01 Apr 2026, 15:57 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mendorong penguatan aturan pengelolaan sampah nasional. Penguatan aturan dilakukan melalui sanksi dan penalti.
Zulkifli Hasan mengatakan sanksi diperlukan agar pengelolaan sampah berjalan efektif. Penegakan aturan akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha.
"Harus ada hukuman, harus ada penalti. Baru orang mau menaati aturan," ucap dia di Jakarta, Selasa (31/3).
Ia mengatakan pengelolaan sampah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Undang-undang tersebut mengatur kewajiban dan sanksi pengelolaan sampah.
Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah akan memperkuat penegakan aturan pengelolaan sampah. Kementerian Lingkungan Hidup memiliki kewenangan penegakan hukum.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Menteri Lingkungan Hidup punya kewenangan. Bisa disegel, bisa dituntut pidana," kata dia.
Ia mengatakan pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha harus terlibat dalam pengelolaan sampah.
"Tanggung jawab sampah ini tidak hanya di pemerintah. Tapi kita semua," ucap dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah mempercepat penanganan sampah di berbagai sektor. Penanganan difokuskan pada industri, perkantoran, pasar, sekolah, dan rumah sakit.
Ia mengatakan pemerintah menargetkan penanganan sampah di sektor tersebut selesai dalam empat tahun. Sementara sampah rumah tangga membutuhkan waktu lebih lama.
"Empat tahun kita akan selesaikan. Selain sampah rumah tangga," kata dia.
Ia mengatakan pemerintah juga menyiapkan teknologi pengolahan sampah. Teknologi tersebut antara lain waste to energy, RDF, dan kompos. Selain itu pemerintah mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik. Pembangunan dilakukan melalui 30 proyek di 61 kabupaten dan kota.
Proyek tersebut memiliki kapasitas pengolahan 14,4 juta ton sampah per tahun. Kapasitas tersebut sekitar 22,5 persen timbunan sampah nasional. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!