Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menko Pangan Dorong Penguatan Sanksi Pengelolaan Sampah

📅 Rabu, 01 Apr 2026, 15:57 WIB | Oleh:
Menko Pangan Dorong Penguatan Sanksi Pengelolaan Sampah Doc: Biro Humas Kemenko Pangan
Ket. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mendorong penguatan aturan pengelolaan sampah nasional. Penguatan aturan dilakukan melalui sanksi dan penalti.

Zulkifli Hasan mengatakan sanksi diperlukan agar pengelolaan sampah berjalan efektif. Penegakan aturan akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha.

"Harus ada hukuman, harus ada penalti. Baru orang mau menaati aturan," ucap dia di Jakarta, Selasa (31/3).

Ia mengatakan pengelolaan sampah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Undang-undang tersebut mengatur kewajiban dan sanksi pengelolaan sampah.

Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah akan memperkuat penegakan aturan pengelolaan sampah. Kementerian Lingkungan Hidup memiliki kewenangan penegakan hukum.

"Menteri Lingkungan Hidup punya kewenangan. Bisa disegel, bisa dituntut pidana," kata dia.

Ia mengatakan pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha harus terlibat dalam pengelolaan sampah.

"Tanggung jawab sampah ini tidak hanya di pemerintah. Tapi kita semua," ucap dia.

Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah mempercepat penanganan sampah di berbagai sektor. Penanganan difokuskan pada industri, perkantoran, pasar, sekolah, dan rumah sakit.

Ia mengatakan pemerintah menargetkan penanganan sampah di sektor tersebut selesai dalam empat tahun. Sementara sampah rumah tangga membutuhkan waktu lebih lama.

"Empat tahun kita akan selesaikan. Selain sampah rumah tangga," kata dia.

Ia mengatakan pemerintah juga menyiapkan teknologi pengolahan sampah. Teknologi tersebut antara lain waste to energy, RDF, dan kompos. Selain itu pemerintah mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik. Pembangunan dilakukan melalui 30 proyek di 61 kabupaten dan kota.

Proyek tersebut memiliki kapasitas pengolahan 14,4 juta ton sampah per tahun. Kapasitas tersebut sekitar 22,5 persen timbunan sampah nasional. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.