Polisi Tetapkan Guru Ngaji Tersangka Kekerasan Anak
📅 Selasa, 31 Mar 2026, 00:00 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo SPROBOLINGGO - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota menetapkan seorang guru ngaji berinisial SH (28 tahun) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sebuah mushala wilayah Triwung, Kota Probolinggo, Jawa Timur.
"Saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam keterangan yang diterima di Kota Probolinggo, Senin.
Dikutip dari Antara, sebelumnya, seorang guru ngaji dilaporkan oleh orang tua korban MFR (10) karena melakukan tindakan kekerasan dengan membanting korban pada Senin (9/3) sekitar pukul 22.00 WIB. Video kekerasan tersebut sempat beredar dan viral di media sosial.
Dari hasil pemeriksaan awal, lanjut dia, motif pelaku karena emosi setelah mengetahui bahwa MFR menggores kendaraan milik kiai pemilik musala tempat mengaji tersebut.
"Kejadian bermula saat korban diduga tidak sengaja menggores kendaraan milik seorang kiai yang dihormati oleh pelaku. Pelaku yang tersulut emosi kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap korban di lokasi kejadian," tuturnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta menyita barang bukti, termasuk rekaman video yang beredar di masyarakat.
Ia menjelaskan tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.
"Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 2 tahun 6 bulan penjara," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Rico mengatakan bahwa Polres Probolinggo Kota berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan memberikan perlindungan terhadap korban, mengingat korban masih anak-anak.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!