Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polisi Tetapkan Guru Ngaji Tersangka Kekerasan Anak

📅 Selasa, 31 Mar 2026, 00:00 WIB | Oleh:
Polisi Tetapkan Guru Ngaji Tersangka Kekerasan Anak Doc: Istimewa
Ket. Polres Probolinggo Kota berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan memberikan perlindungan terhadap korban, mengingat korban masih anak-anak.

PROBOLINGGO - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota menetapkan seorang guru ngaji berinisial SH (28 tahun) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sebuah mushala wilayah Triwung, Kota Probolinggo, Jawa Timur.

"Saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam keterangan yang diterima di Kota Probolinggo, Senin.

Dikutip dari Antara, sebelumnya, seorang guru ngaji dilaporkan oleh orang tua korban MFR (10) karena melakukan tindakan kekerasan dengan membanting korban pada Senin (9/3) sekitar pukul 22.00 WIB. Video kekerasan tersebut sempat beredar dan viral di media sosial.

Dari hasil pemeriksaan awal, lanjut dia, motif pelaku karena emosi setelah mengetahui bahwa MFR menggores kendaraan milik kiai pemilik musala tempat mengaji tersebut.

"Kejadian bermula saat korban diduga tidak sengaja menggores kendaraan milik seorang kiai yang dihormati oleh pelaku. Pelaku yang tersulut emosi kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap korban di lokasi kejadian," tuturnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta menyita barang bukti, termasuk rekaman video yang beredar di masyarakat.

Ia menjelaskan tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.

"Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 2 tahun 6 bulan penjara," ujarnya.

Rico mengatakan bahwa Polres Probolinggo Kota berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan memberikan perlindungan terhadap korban, mengingat korban masih anak-anak.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.