Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polresta Mataram Selidiki Keterlibatan Pegawai Dishub di Kasus Narkoba

📅 Senin, 30 Mar 2026, 16:23 WIB | Oleh:
Polresta Mataram Selidiki Keterlibatan Pegawai Dishub di Kasus Narkoba Doc: dok kj
Ket. ilustrasi. Barang bukti nakoba

MATARAM -- Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyelidiki dugaan keterlibatan pegawai Dinas Perhubungan berinisial AG dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Mataram Ajun Komisaris Polisi I Gusti Ngurah Bagus Suputra di Mataram, Senin, menerangkan bahwa penyelidikan tersebut berawal dari giat penggerebekan di rumah AG di wilayah Monjok, Kecamatan Selaparang, pada Minggu malam (29/3).

"Dari giat penggerebekan, kami amankan AG bersama empat orang lainnya," kata Bagus.

Dari penggeledahan di lokasi penggerebekan, pihak kepolisian menemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkoba, seperti alat isap, gunting, klip plastik bening diduga sisa poket sabu, handphone para pelaku, dan serbuk kristal putih dalam klip plastik bening siap edar.

"Jumlah barang bukti klip siap edar yang kami temukan sebanyak 24 bungkus, berat kotornya mencapai tujuh gram. Itu ada yang harga jualnya Rp100 ribu dan Rp150 ribu," ucapnya.

Aparat kepolisian dalam penyelidikan ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan barang bukti.

Bagus membenarkan bahwa AG merupakan pegawai Dinas Perhubungan Kota Mataram dalam status P3K paruh waktu.

Yang bersangkutan diduga sebagai penyedia tempat penyalahgunaan narkoba dan menjadikan rumahnya sebagai lokasi transaksi.

Ia mengatakan bahwa dugaan tersebut masih data awal yang datang dari keterangan masyarakat.

Untuk empat orang lainnya, berinisial LDSP, MRM, AS, dan FAL, disebut Bagus Suputra masih dalam pemeriksaan lanjutan.

Melalui pengungkapan kasus ini, kepolisian kini melakukan penyelidikan dengan mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Karhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, BNPB Perkuat Operasi Modifikasi Cuaca dan Armada Pemadaman
    Preview komentar:
    Bank Panin error hari ini Nomor WhatsApp resmi ...
    Bank Panin error hari ini Nomor WhatsApp resmi ...
  • 'Perang Dagang' AS vs Kanada, PM Carney Umumkan Tarif Balasan untuk Produk-produk Amerika
    Preview komentar:
    Bagaimana cara menghubungi call center Bank Panin Nomor WhatsApp ...
    Bagaimana cara menghubungi call center Bank Panin Nomor WhatsApp ...
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Cerah Berawan pada Minggu (23/8), Suhu Capai 26 hingga 31 Derajat Celcius
    Preview komentar:
    Bagaimana solusi jika kartu ATM Bank Panin tertelan Nomor ...
    Bagaimana solusi jika kartu ATM Bank Panin tertelan ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Olahraga
De Zerbi Minta Maaf atas Ke...
Megapolitan
Tabrakan Beruntun di Tol Se...
Rona
Belajar Bisnis dari Kisah Y...
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.