Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Mulai Berlakukan PMK Bea Masuk Nol Persen

📅 Minggu, 26 Jul 2026, 14:25 WIB | Oleh:
Pemerintah Mulai Berlakukan PMK Bea Masuk Nol Persen Doc: RRI/Magdalena Krisnawati

JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 tentang tarif Bea Masuk nol persen. Kebijakan ini berlaku untuk impor barang tertentu.

Fasilitas tersebut diberikan bagi barang industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) pesawat terbang. Tarif nol persen juga berlaku untuk impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebagai bahan baku industri petrokimia.

Kantor Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian mengatakan, PMK tersebut sebagai bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II 2026. Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu dunia usaha menghadapi biaya produksi tinggi akibat tekanan global.

"Kebijakan ini untuk memperkuat sektor riil, melalui efisiensi biaya produksi. Sehingga pelaku usaha memiliki peluang lebih luas untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi dan memperkuat daya saingnya," kata juru bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam pernyataan Kemenko Perekonomian, Sabtu (25/7).

Bagi industri MRO, tarif Bea Masuk 0 (nol) persen dapat menekan biaya operasional perusahaan sehingga layanan perawatan pesawat di dalam negeri menjadi lebih kompetitif.

Sedangkan tarif Bea Masuk 0 persen atas impor LPG, membantu industri petrokimia memproduksi bahan baku dengan biaya lebih efisien. Manfaatnya akan dirasakan oleh berbagai industri lain yang menggunakan produk petrokimia sebagai bahan baku.

Khusus untuk impor LPG sebagai bahan baku industri petrokimia, tarif Bea Masuk 0 persen berlaku selama enam bulan. Sedangkan ketentuan pelaksanaan fasilitas Bea Masuk bagi industri MRO diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026.

Peraturan Menteri tersebut mengatur tentang kriteria dan tata cara pemanfaatan insentif fiskal. Untuk kriteria perusahaan industri petrokimia yang dapat memanfaatkan skema khusus tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pemerintah Mulai Berlakukan PMK Bea Masuk Nol Persen

59 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
Pemerintah Mulai Berlakukan...
Daerah
Bandung Kembali Gelar Bandu...
  • Kementan Bantu Bibit Kelapa untuk Petani Barito Kuala, Produktivitas Perkebunan Ditingkatkan.
    Preview komentar:
    saat komoditi perkebunan tembus dunia
    Saatnya komoditi perkebunan tembus pasar dunia
  • Penutupan Perlintasan Liar Kereta di Kediri
    Preview komentar:
    Wah, berarti kalau sehari hari kan lewat perlintasan ...
  • Piala Dunia 2026: Kapten Timnas Spanyol Rodri Dinobatkan sebagai Pemain Terbaik
    Preview komentar:
Putusan MK soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus Disambut Fahira Idris, Ini 8 Rekomendasinya.

Putusan MK soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus Disambut Fahira Idris, Ini 8 Rekomendasinya.

26 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.