Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kronologi Kasus Amsal Sitepu, Videografer yang Jadi Terdakwa Mark Up Dana Proyek Video Profil Desa di Karo

📅 Senin, 30 Mar 2026, 12:05 WIB | Oleh:
Kronologi Kasus Amsal Sitepu, Videografer yang Jadi Terdakwa Mark Up Dana Proyek Video Profil Desa di Karo Doc: DPR RI
Ket. Terdakwa kasus proyek video desa Amsal Sitepu bersama Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan saat ikut rapat daring bersama Komisi III DPR RI.

JAKARTA – Publik kini diramaikan dengan kasus yang menjerat videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu. Tudingan mark up anggaran video profil desa di Kabupaten Karo terhadap Amsal menuai kritik dan viral di media sosial.

Amsal Sitepu adalah seorang videografer yang saat ini berstatus terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara pada tahun 2020-2022. Melalui perusahaannya, CV Promiseland, Amsal mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa di Kabupaten Karo.

Proposal tersebut kemudian digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022. Namun, dalam prosesnya, proposal itu diduga disusun tidak sesuai dengan nilai wajar alias mengalami mark up.

Amsal tercatat mengajukan proyek tersebut ke 20 desa yang tersebar di Kecamatan Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.

Dalam dokumen perkara, disebutkan biaya pembuatan video ditetapkan sebesar Rp 30 juta per desa.

"Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan terdakwa yakni CV Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa," tulis PN Medan. 

Dugaan mark up mencuat setelah dilakukan analisis oleh ahli dan auditor dari Inspektorat Kabupaten Karo.

Dari hasil perhitungan mereka, biaya pembuatan satu video profil desa dinilai seharusnya berada di angka Rp 24,1 juta. Selisih biaya ini kemudian menjadi salah satu dasar dugaan adanya penggelembungan anggaran.

Perbedaan perhitungan itu disebut muncul dari sejumlah komponen, seperti konsep ide, penggunaan peralatan (clip on/microphone), proses editing, hingga dubbing.

Namun di persidangan, jaksa dan auditor menyebut ide, konsep, sampai editing diduga nilainya Rp 0 atau tidak ada harganya pada RAB. 

Sementara itu, di persidangan, Amsal membela diri dengan menegaskan bahwa dirinya hanya berperan sebagai penyedia jasa kreatif dan tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan proyek. 

Lewat pledoinya, Amsal juga menyatakan bahwa pekerjaannya murni bersifat kreatif, bukan bagian dari manipulasi anggaran. la menjelaskan bahwa ide dan proses editing justru merupakan inti dari sebuah produksi video. 

Sontak kasus ini menuai kritik, lantaran pemerintah dinilai tidak memahami realita kerja di industri kreatif. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Menyedihkan, Gajah Kembali Harus Mati

43 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Menyedihkan, Gajah Kembali ...
Nasional
Hilirisasi Pertanian Sangat...
Megapolitan
Asalkan Berdasar Data dan F...
  • Dua Minggu Hilang, Seekor Jerapah Bernama Gracie Ditemukan Segar Bugar 6 Km dari Kandangnya di Texas
    Preview komentar:
    Siapa juga yang mau nyuri Jerapah :) Dia ...
  • Dalam 3 Tahun Terakhir, 114 Orang Menabrakkan Diri di Jalur Kereta Api
    Preview komentar:
    Mereka adalah korban tekanan hidup dan ketidakberdayaan sbg ...
  • Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0
    Preview komentar:
Jerman Catat Rekor Suhu Tertinggi Sepanjang Masa 41°C Saat Eropa Dilanda Gelombang Panas

Jerman Catat Rekor Suhu Tertinggi Sepanjang Masa 41°C Saat Eropa Dilanda Gelombang Panas

29 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.