Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polres Ponorogo Amankan Balon Udara Liar 10 Meter di Desa Cekok Babadan

📅 Jumat, 27 Mar 2026, 06:35 WIB | Oleh:
Polres Ponorogo Amankan Balon Udara Liar 10 Meter di Desa Cekok Babadan Doc: Antara/HO - Prastyo
Ket. Anggota Polsek Babadan mengamankan balon udara liar yang jatuh di area persawahan dekat permukiman warga di Desa Cekok, Kecamatan Babadan, Ponorogo, Jawa Timur, Kamis (27/3).

PONOROGO - Jajaran Kepolisian Resort Ponorogo bergerak cepat mengamankan sebuah balon udara tanpa awak yang jatuh di area persawahan dekat permukiman warga Dukuh Krajan, Desa Cekok, Kabupaten Ponorogo, Kamis.

Balon udara raksasa setinggi 10 meter tersebut ditemukan dalam kondisi sumbu api masih menyala, sehingga sempat memicu kepanikan warga karena potensi risiko kebakaran yang besar. Meski tidak ada korban jiwa, pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap asal-usul balon tersebut sembari memperketat pengawasan terhadap aktivitas penerbangan balon udara liar yang dinilai mengancam keselamatan penerbangan dan masyarakat.

Kapolsek Babadan AKP Yudha Setiawan mengatakan petugas bergerak cepat menuju lokasi setelah menerima laporan warga terkait balon udara yang jatuh dengan kondisi sumbu masih menyala.

“Petugas langsung melakukan penyisiran di lokasi. Saat ditemukan, sumbu balon masih dalam kondisi menyala sehingga berpotensi membahayakan,” katanya.

Menurut dia, balon udara tersebut ditemukan di area persawahan tidak jauh dari permukiman warga, sehingga sempat menimbulkan kepanikan.

Polisi kemudian mengamankan balon udara tersebut ke Mapolsek Babadan untuk mencegah risiko kebakaran sekaligus kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, balon udara itu memiliki diameter sekitar dua meter dengan tinggi mencapai kurang lebih 10 meter.

Meski tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan, polisi menilai keberadaan balon udara liar dengan sumbu api aktif berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Hingga saat ini, asal balon udara tersebut masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara tanpa izin karena berisiko menimbulkan kebakaran serta mengganggu keselamatan penerbangan.

“Kami minta masyarakat segera melapor jika mengetahui aktivitas balon udara liar maupun penggunaan petasan yang membahayakan,” ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
BMKG: Sebagian Jakarta Baka...

Naomi Siap Hadapi Elise Mertens

1.5 jam yang lalu | Opik

Olahraga
Naomi Siap Hadapi Elise Mer...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.