Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Nekat Bakar Sampah di Jakarta? Siap-Siap Kena Denda Rp500 Ribu

📅 Jumat, 27 Mar 2026, 16:20 WIB | Oleh:
Nekat Bakar Sampah di Jakarta? Siap-Siap Kena Denda Rp500 Ribu Doc: DPRD DKI Jakarta
Ket. Warga Jakarta yang masih membakar sampah di pekarangan rumah diminta bersiap menghadapi sanksi tegas dari pemerintah. Praktik ini tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga melanggar aturan yang berlaku di ibu kota.

JAKARTA - Warga Jakarta yang masih membakar sampah di pekarangan rumah diminta bersiap menghadapi sanksi tegas dari pemerintah. Praktik ini tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga melanggar aturan yang berlaku di ibu kota.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan ini secara jelas melarang pengelolaan sampah yang tidak ramah lingkungan, termasuk pembakaran terbuka.

"Ketentuan mengenai larangan pembakaran sampah itu merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah," ujar Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike.

Menurutnya, pembakaran sampah menjadi salah satu penyumbang polusi udara di Jakarta. Aktivitas tersebut kerap terjadi tanpa pengawasan dan tidak memenuhi standar lingkungan yang ditetapkan.

"Termasuk pembakaran terbuka," tegasnya.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa. Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda.

"Sanksinya, Rp500.000," kata Erni.

Asap dari pembakaran sampah mengandung partikel berbahaya yang dapat mencemari udara. Kondisi ini berpotensi berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, terutama bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi pembakaran.

Kebiasaan membakar sampah di lingkungan rumah dinilai memperparah kualitas udara yang sudah rentan tercemar. Oleh karena itu, pengendalian pencemaran tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah.

"Partisipai aktif masyarakat juga sangat krusial untuk menekan sumber-sumber polusi dari skala rumah tangga," ujar Erni.

Selain sanksi denda, pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan penerapan hukuman sosial bagi pelanggar. Salah satu opsi yang dibahas adalah mempublikasikan identitas pelaku sebagai bentuk efek jera.

Namun, rencana tersebut masih dalam tahap kajian untuk memastikan memiliki dasar hukum yang kuat. Pemerintah ingin memastikan setiap kebijakan tetap sesuai aturan yang berlaku.

"Menghukum atau memberi sanksi masyarakat dengan memviralkan itu, ini hukuman sosial. Karena itu, harus ada payung hukum atau hukumnya," jelas Erni.

Dengan adanya aturan ini, masyarakat diharapkan lebih sadar akan dampak pembakaran sampah terhadap lingkungan. Upaya menjaga kualitas udara membutuhkan kerja sama antara pemerintah dan warga.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank
    Preview komentar:
    Ini sudah masuk kategori -menghalang-halangi penyampaian pendapat- atau ...
  • Kemenperin Ajak IKM Jadi Pemasok Industri Kendaraan Listrik Nasional
    Preview komentar:
    Langkah Kemenperin yang menjembatani kebutuhan OEM dengan kapasitas ...
  • Bukan Sekadar Hobi, Industri Modifikasi Otomotif jadi Bagian Ekraf, Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi
    Preview komentar:
    Langkah kolaboratif antara NMAA, IMI, dan pemerintah ini ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2

Liga Inggris, Fulham Tak Mampu Menyamai Chelsea

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Liga Inggris, Fulham Tak Ma...

Fiorentina Tanpa Ampun Dibantai AS Roma 0-4

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Fiorentina Tanpa Ampun Diba...
DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.