Nekat Bakar Sampah di Jakarta? Siap-Siap Kena Denda Rp500 Ribu
📅 Jumat, 27 Mar 2026, 16:20 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohJAKARTA - Warga Jakarta yang masih membakar sampah di pekarangan rumah diminta bersiap menghadapi sanksi tegas dari pemerintah. Praktik ini tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga melanggar aturan yang berlaku di ibu kota.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan ini secara jelas melarang pengelolaan sampah yang tidak ramah lingkungan, termasuk pembakaran terbuka.
"Ketentuan mengenai larangan pembakaran sampah itu merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah," ujar Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike.
Menurutnya, pembakaran sampah menjadi salah satu penyumbang polusi udara di Jakarta. Aktivitas tersebut kerap terjadi tanpa pengawasan dan tidak memenuhi standar lingkungan yang ditetapkan.
"Termasuk pembakaran terbuka," tegasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa. Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda.
"Sanksinya, Rp500.000," kata Erni.
Asap dari pembakaran sampah mengandung partikel berbahaya yang dapat mencemari udara. Kondisi ini berpotensi berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, terutama bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi pembakaran.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kebiasaan membakar sampah di lingkungan rumah dinilai memperparah kualitas udara yang sudah rentan tercemar. Oleh karena itu, pengendalian pencemaran tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah.
"Partisipai aktif masyarakat juga sangat krusial untuk menekan sumber-sumber polusi dari skala rumah tangga," ujar Erni.
Selain sanksi denda, pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan penerapan hukuman sosial bagi pelanggar. Salah satu opsi yang dibahas adalah mempublikasikan identitas pelaku sebagai bentuk efek jera.
Namun, rencana tersebut masih dalam tahap kajian untuk memastikan memiliki dasar hukum yang kuat. Pemerintah ingin memastikan setiap kebijakan tetap sesuai aturan yang berlaku.
"Menghukum atau memberi sanksi masyarakat dengan memviralkan itu, ini hukuman sosial. Karena itu, harus ada payung hukum atau hukumnya," jelas Erni.
Dengan adanya aturan ini, masyarakat diharapkan lebih sadar akan dampak pembakaran sampah terhadap lingkungan. Upaya menjaga kualitas udara membutuhkan kerja sama antara pemerintah dan warga.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!