Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Per 25 Maret, Operasional 1.528 SPPG Dihentikan Sementara

📅 Kamis, 26 Mar 2026, 15:01 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Per 25 Maret, Operasional 1.528 SPPG Dihentikan Sementara Doc: istimewa
Ket. Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat sebanyak 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia mengalami penghentian operasional sementara hingga Rabu (25/3). Data ini merupakan akumulasi sejak Januari 2025 hingga Maret 2026

Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat sebanyak 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia mengalami penghentian operasional sementara hingga Rabu (25/3). Data ini merupakan akumulasi sejak Januari 2025 hingga Maret 2026.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan bahwa jumlah tersebut menunjukkan tren penurunan dibandingkan dua minggu sebelumnya.

“Terjadi penurunan dibandingkan dua minggu lalu karena sudah pada mendaftar SLHS,” ujar Nanik di Jakarta, Rabu 25/3 dikutip dari laman resmi BGN.

Menurut Nanik, dua minggu sebelumnya jumlah SPPG yang terdampak lebih tinggi, terutama di Pulau Jawa yang mencapai lebih dari 1.500 unit. Selain itu, wilayah Indonesia Timur mencatat 779 SPPG terdampak, sementara Indonesia Barat sebanyak 492 SPPG.

Nanik menjelaskan bahwa langkah suspensi dilakukan terutama bagi SPPG yang belum mendaftar SLHS (Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi). Namun, setelah dilakukan penindakan, sebagian besar kini telah memenuhi kewajiban tersebut.

“Setelah kita suspend, kalau masalahnya karena belum mendaftar SLHS, sekarang sudah banyak yang mendaftar,” kata dia.

BGN menegaskan bahwa kebijakan penghentian sementara ini bertujuan memastikan standar layanan gizi tetap terjaga, khususnya terkait aspek higiene dan sanitasi. Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap SLHS, diharapkan operasional SPPG dapat segera kembali normal secara bertahap.

Langkah ini juga menjadi bagian dari pengawasan nasional untuk menjamin kualitas pelayanan gizi kepada masyarakat tetap aman dan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Adapun rincian penghentian operasional SPPG menjadi dua kategori, yakni karena kejadian menonjol (KM) dan non-kejadian menonjol.

1. Penutupan karena kejadian menonjol ( KM) terjadi gangguan pencernaan pada penerima manfaat:

Wilayah I: 17 SPPG

Wilayah II: 27 SPPG

Wilayah III: 28 SPPG

Total: 72 SPPG

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.