Klarifikasi BPAD DKI: Kendaraan Dinas Viral di Arus Mudik Bukan Milik Pemprov Jakarta
📅 Kamis, 26 Mar 2026, 13:55 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: ANTARA
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) menegaskan penerapan aturan ketat terkait penggunaan kendaraan dinas operasional selama libur Lebaran 2026. Kebijakan ini diambil untuk memastikan seluruh aset daerah digunakan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Langkah ini juga merupakan respons atas beredarnya informasi di media sosial terkait dugaan kendaraan dinas berpelat B yang digunakan dalam arus mudik. Pemprov DKI bergerak cepat melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Kepala BPAD DKI Jakarta Faisal Syafruddin menyampaikan pihaknya telah melakukan pengecekan melalui sistem administrasi kendaraan dinas. Hasilnya, kendaraan yang dimaksud dipastikan bukan milik Pemprov DKI Jakarta.
"Terkait laporan tersebut, kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain," ujar Faisal.
Ia menambahkan, kebijakan penggunaan kendaraan dinas merupakan kewenangan masing-masing instansi. Oleh karena itu, setiap lembaga memiliki aturan internal tersendiri dalam mengatur penggunaan aset kendaraan tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta Dhany Sukma menegaskan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas tetap dilakukan secara ketat. Pemeriksaan dilakukan melalui mekanisme klarifikasi hingga penelusuran nomor pelat kendaraan oleh tim internal.
"Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Dhany.
Sanksi yang diberikan mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, aturan lain yang menjadi dasar adalah Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 terkait pengelolaan kendaraan dinas.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tidak hanya itu, pemerintah juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 sebagai payung hukum nasional dalam penegakan disiplin ASN. Bentuk sanksi dapat berupa teguran hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Sebagai langkah pencegahan, Pemprov DKI sebelumnya telah melakukan audit terhadap seluruh perangkat daerah. Audit ini bertujuan memastikan kendaraan dinas dikandangkan selama libur Lebaran di lokasi yang telah ditentukan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga akuntabilitas penggunaan aset daerah sekaligus meningkatkan kepercayaan publik. Pemprov DKI menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga integritas aparatur pemerintah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!