PT TASPEN (Persero) Permudah Pensiunan, Bukti Potong PPh 21 Kini Bisa Diunduh Online
📅 Rabu, 25 Mar 2026, 12:26 WIB | Oleh: Yebdi TrismarPT TASPEN (Persero) menghadirkan kemudahan bagi pensiunan dalam mengakses dokumen perpajakan melalui layanan digital, yakni pengunduhan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tanpa perlu datang ke kantor cabang.
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, Corporate Secretary TASPEN Henra mengatakan fasilitas tersebut ditujukan untuk mendukung kelancaran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 secara lebih praktis dan efisien.
“TASPEN berkomitmen memberikan kemudahan bagi para pensiunan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Manfaat pensiun merupakan objek pajak yang sah menurut undang-undang, sehingga pelaporan SPT Tahunan menjadi wujud kontribusi dalam pembangunan,” ujar Henra.
Ia menjelaskan peserta dapat mengunduh bukti potong PPh Pasal 21 secara mandiri melalui layanan digital TASPEN, sehingga proses pelaporan melalui e-Filing pada sistem Direktorat Jenderal Pajak dapat dilakukan lebih cepat.
Selain melalui layanan digital, dokumen tersebut juga dapat diperoleh melalui kantor cabang TASPEN bagi peserta yang membutuhkan bantuan langsung, dengan membawa identitas diri.
Sebaiknya Anda baca juga:
TASPEN juga menyebut bukti pemotongan PPh Pasal 21 dapat diakses melalui sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketersediaan data, menggunakan akun perpajakan masing-masing peserta.
Adapun untuk pengunduhan secara mandiri, peserta dapat mengakses layanan TASPEN One Hour Online Service (TOOS) dengan login menggunakan nomor peserta atau Nomor Induk Pegawai serta kata sandi yang telah terdaftar, kemudian memilih menu bukti potong pajak pensiun dan mencetak dokumen dalam format PDF.
Perusahaan menyatakan terus mengoptimalkan kanal layanan digital guna memastikan kemudahan akses bagi seluruh peserta, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan administrasi perpajakan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Bagi peserta yang mengalami kendala dalam proses login, registrasi, maupun pencetakan dokumen, TASPEN menyediakan layanan bantuan melalui call center resmi serta kantor cabang terdekat.
TASPEN juga mengimbau peserta untuk memastikan informasi diperoleh melalui kanal resmi perusahaan guna menghindari informasi yang tidak akurat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!