Pengakuan Pejabat Blora: Bawa Mobil Dinas ke Luar Daerah Saat Lebaran 2026
📅 Selasa, 24 Mar 2026, 06:15 WIB | Oleh: Yebdi TrismarMerujuk pada Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005, kendaraan operasional pemerintah digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, bukan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, KPK juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas, khususnya dalam penggunaan fasilitas negara selama periode hari raya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!