Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sebanyak 21 Tempat Usaha Hiburan di Jakarta Langgar Jam Operasional

📅 Sabtu, 14 Mar 2026, 11:30 WIB | Oleh:
Sebanyak 21 Tempat Usaha Hiburan di Jakarta Langgar Jam Operasional Doc: ANTARA/HO-Satpol PP DKI Jakarta.
Ket. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Satriadi Gunawan.

Jakarta -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mendapati sebanyak 21 tempat usaha hiburan dan rekreasi di Jakarta melanggar ketentuan jam operasional selama Ramadan.

"Ada sekitar 21 tempat hiburan yang kami berikan peringatan karena melanggar jam operasi yang sudah ditentukan oleh dinas pariwisata,” ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Dia mengatakan hingga 12 Maret 2026, tercatat sebanyak 690 tempat usaha hiburan dan rekreasi telah diawasi di lima wilayah kota administrasi Jakarta. Tempat usaha yang kedapatan melanggar aturan jam operasional itu kemudian diberikan peringatan terlebih dahulu sebelum dijatuhi sanksi lebih berat.

“Peringatan dulu. Kalau memang dia masih juga bandel, baru kami lakukan penutupan. Tapi mereka tidak membandel dan besoknya sudah menyesuaikan,” ujar Satriadi.

Dia menuturkan jajarannya telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan jam operasional yang berlaku selama Ramadhan.

Selain itu, dia juga menyebutkan pengawasan tersebut nantinya tetap dilakukan selama masa libur Lebaran dengan sistem kerja tiga shift bagi seluruh personel di lapangan.

“24 jam personel harus stand by untuk menjaga Jakarta. Anggota kami totalnya sekitar 5.100, dan dibagi tiga shift,” tutur Satriadi.

Dia mengungkapkan jam operasional tempat hiburan akan kembali normal dua hari setelah Idul Fitri. 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar tutup satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran.

Namun, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu, dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

Bagi usaha yang diperbolehkan beroperasi, jam operasionalnya telah diatur secara spesifik, yakni pada pukul 20.30-01.30 WIB, serta sejumlah usaha lainnya dengan batas waktu yang berbeda, sesuai ketentuan dalam pengumuman tersebut.

Selain pengaturan jam operasional, pelaku usaha wajib melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Nasional
Pariwisata Indonesia Butuh ...
Luar Negeri
Trump Desak Raksasa Minyak ...
Nasional
BRIN Dorong Kemandirian Ind...

Min Aung Hlaing akan Kunjungi Tailan

37 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Min Aung Hlaing akan Kunjun...
MILITER

Tokyo Ingin Tingkatkan Kekuatan Militer

52 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Tokyo Ingin Tingkatkan Keku...
Olahraga
Ini Klasemen Grup A Piala A...

Krisis di FIFA Kian Memanas, Posisi Gianni Infantino Terancam Usai Gagal Jual Hak Komersial Piala Dunia

Krisis di FIFA Kian Memanas, Posisi Gianni Infantino Terancam Usai Gagal Jual Hak Komersial Piala Dunia

05 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.