RPH Jual Ayam di Atas Harga Acuan, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Langsung Turun Tangan
📅 Jumat, 13 Mar 2026, 17:40 WIB | Oleh: Tim RedaksiSelain itu, Satgas Pangan juga memasang tabel harga bahan pokok penting di pasar-pasar sebagai informasi kepada masyarakat mengenai harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami menempelkan tabel harga bahan pangan pokok penting di pasar-pasar agar masyarakat mengetahui harga yang menjadi acuan pemerintah. Jika ada pedagang yang menjual di atas HET ataupun HAP, kami juga memasang stiker peringatan,” jelasnya.
Adapun berdasarkan data SP2KP Kemendag per 12 Maret 2026, rata-rata harga daging ayam ras di wilayah Jakarta masih berada di atas HAP sebesar Rp.42.250 per kg, namun sudah mengalami penurunan 0,2 persen dari sehari sebelumnya sebesar Rp.42.333 per kg. Sedangkan secara nasional, komoditas ini hanya naik tipis di atas HAP sebesar Rp.40.332 per kg, dan mengalami kenaikan 0,31 persen dibanding sehari sebelumnya sebesar 40.208 per kg.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!