Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Usai Kalah di Praperadilan, Mantan Menag Yaqut Langsung Dipanggil KPK Lagi

📅 Rabu, 11 Mar 2026, 13:37 WIB | Oleh:
Usai Kalah di Praperadilan, Mantan Menag Yaqut Langsung Dipanggil KPK Lagi Doc: ist
Ket. kembali dipanggil kpk

JAKARTA -  Nasib kurang baik terus menimpa mantan menag Yaqut, sudah kalah di praperadilan, hari ini langsung dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 ditolak.

"Dalam waktu dekat, kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu. Dia mengatakan pemeriksaan itu terkait penetapan Yaqut sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.

Namun, Asep belum dapat menjelaskan secara rinci waktu pemanggilan Yaqut. Ia hanya mengatakan pemanggilan dilakukan dalam pekan ini. "Ya, tentu (diperiksa sebagai tersangka). Karena memang saat ini juga kan untuk statusnya adalah tersangka. Sedang dipanggil. Minggu ini," ucap Asep.

Terkait rencana penahanan Yaqut oleh KPK, Asep mengatakan KPK akan melihat perkembangan perkara tersebut ke depan. Ia menyebutkan penahanan seorang tersangka dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.

"Kalau itu kan kita lihat. Tidak serta-merta juga seperti itu, tetapi kita harus mempertimbangkan banyak hal. Nanti, lihat saja perkembangannya," tutur Asep.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji. Hakim menyatakan status tersangka Yaqut sah.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro. Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim juga menyatakan dalil permohonan praperadilan Yaqut masuk pokok perkara.

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ungkap Sulistyo. Sebelumnya, KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp622 miliar.

Sebaiknya Anda baca juga:

Dalam jawabannya, KPK menyebutkan penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus kuota haji sudah sesuai prosedur hukum karena sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah. Bahkan, lebih dari 40 orang telah dimintai keterangannya, sesuai Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Yaqut Cholil Qoumas.

Kemudian, Tim Hukum KPK menyatakan penetapan tersangka Gus Yaqut telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan dan petunjuk sehingga syarat kecukupan bukti melalui dua alat bukti telah terpenuhi. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Mendag Tegaskan HET Minyakita Tetap Rp15.700 Per Liter

55 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Nasional
Mendag Tegaskan HET Minyaki...
  • Pemkot Bandung Bongkar 174 Bangunan Liar di Jalan Terusan Pasirkoja
    Preview komentar:
    Parkir liar gimana nihhh dijalan kebon jati,, itu ...
  • Jakarta Siapkan Diri Menuju Kota Berbasis AI
    Preview komentar:
    Cara buka Blokir Bank Jago lupa Password. Anda ...
    Cara buka Blokir Bank Jago lupa Password. Anda ...
  • Malasyia Mencak-mencak Kebakaran Jenggot Dimasukkan ke Dalam Kelas Dua Sepak Bola Asean
    Preview komentar:
    Jiran kita kejet-kejet tanpa bisa berbuat apa2
KPK akan Periksa Lagi Ahmad Dedi, Pejabat Bea Cukai yang Viral karena Lari dari Wartawan

KPK akan Periksa Lagi Ahmad Dedi, Pejabat Bea Cukai yang Viral karena Lari dari Wartawan

18 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.