Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Targetkan Pengelolaan Sampah Nasional 53 Persen di Tahun Ini

📅 Rabu, 11 Mar 2026, 14:25 WIB | Oleh:

Pemerintah bahkan menyiapkan sanksi tegas bagi pengelola kawasan yang tidak menjalankan kewajiban pengelolaan sampah.

Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hanif mengungkapkan seluruh pengelola kawasan diberi waktu maksimal tiga bulan untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah setelah menerima surat paksaan pemerintah.

"Kami menggunakan instrumen hukum untuk memastikan semua pihak menaati aturan pengelolaan sampah," tegas Hanif.

Lebih jauh, pemerintah menilai momentum pembenahan itu menjadi titik balik dalam penanganan sampah nasional.

Dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat, diharapkan Indonesia dapat mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah menuju target nasional pada 2029.

"Ini harus menjadi titik belok kita dalam pengelolaan sampah. Dengan target yang terukur dan dukungan kuat dari pimpinan nasional, kita berharap persoalan sampah dapat ditangani secara lebih serius dan berkelanjutan," ungkap Hanif.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.00...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.