Pemerintah Targetkan Pengelolaan Sampah Nasional 53 Persen di Tahun Ini
📅 Rabu, 11 Mar 2026, 14:25 WIB | Oleh: SriyonoPemerintah bahkan menyiapkan sanksi tegas bagi pengelola kawasan yang tidak menjalankan kewajiban pengelolaan sampah.
Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hanif mengungkapkan seluruh pengelola kawasan diberi waktu maksimal tiga bulan untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah setelah menerima surat paksaan pemerintah.
"Kami menggunakan instrumen hukum untuk memastikan semua pihak menaati aturan pengelolaan sampah," tegas Hanif.
Sebaiknya Anda baca juga:
Lebih jauh, pemerintah menilai momentum pembenahan itu menjadi titik balik dalam penanganan sampah nasional.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat, diharapkan Indonesia dapat mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah menuju target nasional pada 2029.
"Ini harus menjadi titik belok kita dalam pengelolaan sampah. Dengan target yang terukur dan dukungan kuat dari pimpinan nasional, kita berharap persoalan sampah dapat ditangani secara lebih serius dan berkelanjutan," ungkap Hanif.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!