Cek Ganjil Genap Tol Mudik 2026: Lokasi KM, Daftar Ruas, dan Jadwalnya
📅 Rabu, 11 Mar 2026, 17:52 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Jasa Marga
JAKARTA - Pemerintah kembali menerapkan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol selama periode mudik dan arus balik Idul Fitri 2026. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan yang setiap tahun terjadi ketika masyarakat melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman.
Tradisi mudik Lebaran selalu diikuti peningkatan volume kendaraan di berbagai jalur utama, terutama di Pulau Jawa. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas, pemerintah menyiapkan berbagai rekayasa lalu lintas yang diharapkan mampu mengurai kepadatan kendaraan.
Aturan ganjil genap ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan sejumlah instansi pemerintah. Di antaranya Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, serta Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kebijakan tersebut menjadi dasar pelaksanaan berbagai rekayasa lalu lintas selama musim mudik. Selain sistem ganjil genap, pemerintah juga menyiapkan skema lain seperti contraflow dan pengaturan arus kendaraan.
Berikut poin-poin aturan ganjil genap selama mudik Lebaran 2026:
Sebaiknya Anda baca juga:
Penerapan ganjil genap ditetapkan melalui sejumlah keputusan bersama antarinstansi pemerintah. Regulasi tersebut tertuang dalam beberapa nomor keputusan resmi.
- KP-DRJD 854 Tahun 2026
- HK.201/1/21/DJPL/2026
- Kep/43/II/2026
- 20/KPTS/Db/2026
Keputusan bersama tersebut menjadi dasar penerapan berbagai rekayasa lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran.
Ruas Tol yang Diberlakukan Ganjil Genap Saat Arus Mudik
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada periode arus mudik, sistem ganjil genap diterapkan di sejumlah ruas tol utama yang menjadi jalur favorit pemudik menuju Jawa Tengah dan Jawa Timur.
- Jalan Tol Jakarta - Cikampek KM 47 hingga Jalan Tol Semarang -:Batang KM 414
- Jalan Tol Tangerang - Merak KM 31 hingga KM 98
Penerapan aturan ini bertujuan mengendalikan jumlah kendaraan yang melintas di jalur utama mudik.
Jadwal Ganjil Genap Arus Mudik
Sistem ganjil genap untuk arus mudik mulai diberlakukan pada:
- Selasa, 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB
- Berlaku hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Selama periode tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan bernomor genap hanya dapat melintas pada tanggal genap.
Ruas Tol yang Diberlakukan Ganjil Genap Saat Arus Balik
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!