Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Cek Ganjil Genap Tol Mudik 2026: Lokasi KM, Daftar Ruas, dan Jadwalnya

📅 Rabu, 11 Mar 2026, 17:52 WIB | Oleh:
Cek Ganjil Genap Tol Mudik 2026: Lokasi KM, Daftar Ruas, dan Jadwalnya Doc: Jasa Marga
Ket. Pemerintah kembali menerapkan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol selama periode mudik dan arus balik Idul Fitri 2026. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan yang setiap tahun terjadi ketika masyarakat melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman.

JAKARTA - Pemerintah kembali menerapkan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol selama periode mudik dan arus balik Idul Fitri 2026. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan yang setiap tahun terjadi ketika masyarakat melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman.

Tradisi mudik Lebaran selalu diikuti peningkatan volume kendaraan di berbagai jalur utama, terutama di Pulau Jawa. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas, pemerintah menyiapkan berbagai rekayasa lalu lintas yang diharapkan mampu mengurai kepadatan kendaraan.

Aturan ganjil genap ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan sejumlah instansi pemerintah. Di antaranya Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, serta Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kebijakan tersebut menjadi dasar pelaksanaan berbagai rekayasa lalu lintas selama musim mudik. Selain sistem ganjil genap, pemerintah juga menyiapkan skema lain seperti contraflow dan pengaturan arus kendaraan.

Berikut poin-poin aturan ganjil genap selama mudik Lebaran 2026:

Penerapan ganjil genap ditetapkan melalui sejumlah keputusan bersama antarinstansi pemerintah. Regulasi tersebut tertuang dalam beberapa nomor keputusan resmi.

  • KP-DRJD 854 Tahun 2026
  • HK.201/1/21/DJPL/2026
  • Kep/43/II/2026
  • 20/KPTS/Db/2026

Keputusan bersama tersebut menjadi dasar penerapan berbagai rekayasa lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran.

Ruas Tol yang Diberlakukan Ganjil Genap Saat Arus Mudik

Pada periode arus mudik, sistem ganjil genap diterapkan di sejumlah ruas tol utama yang menjadi jalur favorit pemudik menuju Jawa Tengah dan Jawa Timur.

  • Jalan Tol Jakarta - Cikampek KM 47 hingga Jalan Tol Semarang -:Batang KM 414
  • Jalan Tol Tangerang - Merak KM 31 hingga KM 98

Penerapan aturan ini bertujuan mengendalikan jumlah kendaraan yang melintas di jalur utama mudik.

Jadwal Ganjil Genap Arus Mudik

Sistem ganjil genap untuk arus mudik mulai diberlakukan pada:

  • Selasa, 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB
  • Berlaku hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB

Selama periode tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan bernomor genap hanya dapat melintas pada tanggal genap.

Ruas Tol yang Diberlakukan Ganjil Genap Saat Arus Balik

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Pameran Batik Jadi Pilihan ...
Advertisement
Rocky Gerung Ungkap Tugas Wantimpres: Harus Kritis terhadap Kebijakan Presiden Prabowo

Rocky Gerung Ungkap Tugas Wantimpres: Harus Kritis terhadap Kebijakan Presiden Prabowo

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.