Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

99 Persen ASN Kemenkeu Sudah Lapor SPT Tahunan via Coretax

📅 Rabu, 11 Mar 2026, 06:06 WIB | Oleh:
99 Persen ASN Kemenkeu Sudah Lapor SPT Tahunan via Coretax Doc: Antara Foto
Ket. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto saat ditemui usai menghadiri upacara pelantikan pejabat eselon II Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (10/3)

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebut sekitar 99 persen aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan melalui sistem Coretax.

"Jadi kalau Kementerian Keuangan hampir 99 persen. Kecuali ada beberapa yang lagi umrah waktu itu," kata Bimo usai menghadiri upacara pelantikan pejabat eselon II Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa.

Ia juga menilai tingkat kepatuhan pelaporan SPT di kementerian dan lembaga (K/L) lainnya juga relatif tinggi. Menurut dia, sebagian besar instansi sudah mengikuti imbauan untuk melaporkan SPT lewat sistem administrasi perpajakan baru tersebut lebih awal.

"Kalau (K/L) yang lain, kayaknya itu semuanya patuh kepada deadline (imbauan) yang ditetapkan," tambahnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau para ASN untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi paling lambat pada akhir Februari 2026.

Bimo menjelaskan, DJP telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, seperti Kementerian PAN-RB, Kementerian BUMN, Bank Indonesia (BI), serta Kementerian Dalam Negeri, guna mendorong para pegawai segera melaporkan SPT.

"Kami juga meminta bantuan kepada kementerian terkait untuk membantu mengarahkan pelaporan SPT untuk seluruh ASN atau pegawainya paling lambat akhir Februari," ujar Bimo (23/2).

Imbauan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melalui Surat Edaran Nomor B/7/M.SM.00.00/2026 tentang penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi ASN, TNI, dan Polri.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh instansi diminta memastikan pegawainya telah menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 28 Februari 2026 sebagai bentuk keteladanan kepada masyarakat.

Percepatan pelaporan ini juga dimaksudkan untuk mengantisipasi penumpukan pelaporan menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi pada 31 Maret 2026.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Megapolitan
Daftar Lokasi Samsat Kelili...
Luar Negeri
Pentagon Tutup Mulut soal E...
Megapolitan
Urus SIM Tak Repot Lagi, Ad...
Daerah
Pemulihan sawah pascabencan...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.